Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dalam
mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan
kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh
dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan
koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian
koperasi yaitu dengan sebagai berikut :
A. Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000
tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang
penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian,
perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
B. Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang/masyarakat yang
akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip
koperasi. Koperasi sebaiknya dibentuk
oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi
dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi
adalah :
1. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi
sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum
Koperasi.
3. Pendiri
koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
4. Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari
masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
sekunder.
5.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi.
7. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
C.
Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi
Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi
Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal
5 Ayat 1).
1. Rapat Persiapan
a. Sebelum
diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat
persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan
koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan
anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan
untuk pembentukan koperasi.
b. Dalam rapat
persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari
instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
a. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili
oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA)
koperasi bersangkutan.
b. Rapat
pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri
atau kuasa pendiri.
c. Rapat
pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
d. Dalam rapat pembentukan dibahas antara
lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
e. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan
tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus,
pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
f. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
g. Berita acara rapat pembentukan koperasi
atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat
pembentukan.
3. Keterangan Tambahan
Apabila diperlukan, dan atas permohonan
para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
D. Akta Pendirian Koperasi
1.
Para pendiri koperasi atau
kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris
pembuat Akta Koperasi.
2.
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a. Salinan akta
pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai
cukup.
b.
Berita Acara
rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.
Surat Kuasa.
4.
Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.
Neraca awal
koperasi.
6.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
7.
Susunan
Pengurus dan Pengawas.
8.
Daftar hadir
Rapat Pembentukan.
9.
Daftar
pendiri.
10. Untuk koperasi
primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari
para pendiri.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar