Rabu, 04 Desember 2013

TUGAS 4 Softskill Ekonomi Koperasi #


Tata Cara Mendirikan Koperasi





Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai berikut :

A.     Dasar Hukum

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut : 

1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara   Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

4.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi

5.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota

6.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional

7.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.



B.     Pembentukan Koperasi

Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Koperasi  sebaiknya  dibentuk  oleh  sekelompok  orang/anggota masyarakat  yang  mempunyai  kegiatan  dan  kepentingan  ekonomi yang sama. Sebelum  mendirikan  koperasi,  sebaiknya  didahului  dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin  mendirikan  koperasi  tersebut  memahami  mengenai perkoperasian,  sehingga  anggota  koperasi  nantinya  benar-benar memahami  nilai  dan  prinsip  koperasi  dan  paham  akan  hak  dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :

1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan  kepentingan ekonomi yang sama.

2.    Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.

3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.

4.   Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.

5.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

6.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

7.     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.





C.     Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi

Proses  pendirian  koperasi  dimulai  dengan  pelaksanaan Rapat Pembentukan  Koperasi  dimana  untuk  Koperasi  Primer  sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi  Sekunder  sekurang-kurangnya  dihadiri  oleh  3  (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

 1.      Rapat Persiapan

a.       Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

b.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.





2.      Rapat Pembentukan

a.  Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.

b.    Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.

c.       Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.

d.  Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

e.  Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

f.  Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.

g.  Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.

3.       Keterangan Tambahan

Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 

D.     Akta Pendirian Koperasi

1.       Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.

2.       Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:

a.      Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.

b.      Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.

3.       Surat Kuasa.

4.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

5.       Neraca awal koperasi.

6.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

7.       Susunan Pengurus dan Pengawas.

8.       Daftar hadir Rapat Pembentukan.

9.       Daftar pendiri.      

10.    Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.











Referensi :


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar