Riba
dalam Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam
Ada koperasi yang usahanya adalah riil,
sehingga hasilnya pun dibagi kepada setiap anggota berupa sisa hasil usaha
(SHU). Namun ada juga koperasi yang bentuknya simpan pinjam, di akhir tahun pun
membagi keuntungan dari simpan pinjam tersebut. Apakah ini dihukumi riba?
Menilik SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa
hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
SHU dari Simpan Pinjam
Masalah yang kita kritisi saat ini adalah
jika sisa hasil usaha ditarik dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain
yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi,
ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka
itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba.
Dalam hadits disebutkan,
“Setiap utang
piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”
Hadits ini adalah hadits dho’if
sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful
Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama
-sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata,
“Setiap utang
yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa
diperselisihkan oleh para ulama.” (Al
Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan
berikut ini,
“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat
bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang
meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi
demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu
‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang
ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari
pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari
konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.”
Lihat Al Mughni, 6: 436.
Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha,
namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.
Belajar Melihat Hakikat, Jangan
Sekedar Melihat Istilah “Syari’ah”
Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat
suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah
atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi
hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba.
Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan
ditarik keuntungan. Itulah riba.
Referensi :
http://rumaysho.com/muamalah/riba-dalam-sisa-hasil-usaha-koperasi-simpan-pinjam-3617
Tidak ada komentar:
Posting Komentar