Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia agar Keberadaannya
Masih Ada??
Disini saya akan membahas tentang
bagaimana keadaan koperasi di Indonesia pada zaman yang modern ini. Sebelumnya,
saya akan menjelaskan apa itu koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
dan tolong menolong. Koperasi memiliki anggota yang setiap anggotanya merupakan
bagian dari kepemilikan koperasi.
Sebenarnya tujuan utama dibentuknya
koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian orang yang
terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi
bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat hutang tetapi
mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari
dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga, keuntungan yang didapat
bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
Dari kecil sewaktu kita SD sering
diberi pelajaran tentang koperasi, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi
pertanian yang menyediakan macam-macam barang yang sering dibutuhkan di desa
tersebut dengan harga yang murah. Dan pada waktu kita SD tersebut, kita selalu
disarankan oleh bapak atau ibu guru kita untuk membeli keperluan sekolah
seperti pulpen, pensil, buku, dsb di koperasi sekolah. Tetapi dengan
perkembangan zaman yang semakin maju, justru koperasi ini makin tidak diminati
akibat dari banyak terbentuknya mall, supermarket, toko buku, pasar
swalayan dll, yang akhirnya masyarakat
itu pun beralih ke tempat-tempat yang modern tersebut. Selain itu contoh lainnya yaitu ada koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan lain-lain yang saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankan itu mencakup perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari, pengelolaan dan pemasaran hasil. Jadi masyarakat merasa terbantu dengan layanan-layanan yang diberikan koperasi serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.
Wajah koperasi di Indonesia saat ini
menurut saya sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang gulung tikar
dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak aktif saat ini akibat dari
kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju,
misalnya dengan memberikan bantuan dana. Selain itu juga dari pihak masyarakat
itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Masyarakat juga
sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak
berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang
berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil
alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat
luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak
masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan.
Pemerintah pun
sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang
menyisihkan dana untuk namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi
jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota
– kota besar dan koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak
koperasi nya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi
dikota – kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai
masyarakat luas. Koperasi
Indonesia seharusnya dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur tangan
pemerintah, agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing dengan badan
usaha lain di era yang semakin modern ini.
Koperasi Indonesia yang semakin
memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat
Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan
penerapannya. Serta anggotanya sendiri
yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang
kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani
konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan
koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan
kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa
kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu
kekeluargaan.
Masalah lainnya akibat dari tidak
aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang
professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan
koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan
terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai
anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.
Perlakuan anggota koperasi yang kurang
transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah
akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten
yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi
telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam
hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut
dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. Hal ini disebabkan
karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta
kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga
banyak anggota koperasi yang malah ikut terjebak dalam permainan investasi ini.
Maka dari itu jangan mudah terpengaruh dan mudah percaya dengan orang lain
karena zaman sekarang ini sangat rawan dengan kasus penipuan.
Melihat dari penjelasan wajah koperasi
di Indonesia saat ini, banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar
meciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut pandangan saya
yang harus dirubah yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan tekhnologi dengan
cara memberika penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukkan koperasi.
Selain itu juga SDM atau sumber daya manusia yang tinggi, misalnya dengan
merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Bukan
hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu anggotanya
yang harus bersikap transparan agar tidak terjadi penyelewengan dana dan
pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi.
Dari penjelasan diatas tersebut mejelaskan bahwa pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia
keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di
permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi,
berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan
selain itu masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan wadah
seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil
kegiatan koperasi meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan
tertinggal.
Berbicara mengenai koperasi di Indonesia
tentu kita tidak bisa lepas dari politik ekonomi yang mempengaruhinya. Oleh
karena itu, membicarakan pembangunan ekonomi bangsa, akan terasa sulit ketika
kita melepaskan sisi historis politik perekonomian negeri yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 ini. Dengan mengkaji aspek politik ekonomi pada
saat itu, maka diharapkan kita bisa menemukan benang merah permasalahan ekonomi
bangsa kita di era sekarang. Ketika melihat konteks sejarah ekonomipolitik
kita, tentu tidak terlepas pula dengan kajian kita tentang masa perjuangan
melawan imperialisme dan kolonialisme pada waktu itu. Menurut pemikiran Bung
Hatta bahwa kedaulatan negara didasarkan kepada kedaulatan rakyat, itulah
sebabnya kedua hal pokok ini tak bisa dipisahkan. Pada tahun 1934, Bung Hatta
sebagai salah seorang pendiri Republik Indonesia menulis "Ekonomi Rakyat
dalam Bahaya". Tulisan Bung Hatta ini telah menjadi dasar konsep ekonomi
kerakyatan sebagai tandingan untuk mengenyahkan sistem ekonomi kolonialBelanda
yang didukung!dibantu oleh kaum aristokrat dalam sistem feodalisme di dalam
negeri dan pihak-pihak swasta asing tertelllU sebagai komprador pihak kolonial
Belanda. Peran~ Jalam melawan kapitalisme sudah berawal sejak era sebelum
kemerdekaan. Ketika itu perlawanan masih bersifat kedaerahan, belum bersifat
nasional. Ini berawal ketika VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie),
kompeni dagang Indonesia timur, 1602-1199] telah tampil sebagai kekuatan
monopoli dagang atas beberapa hasil bumi nusantara. Dan setelah VOC bangkrut,
pada 1799, kekuasaannya pada 1800 diserahkan pada pemerintah Belanda. Sampai pada
1910 pemerintah belanda telah meluaskan kekuasaannya atas hampir seluruh
nusantara. Usaha untuk mengenyahkan sistem kolonial ini adalah landasan utama
perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Orang yang memahami sejarah ekonomi
Indonesia harus mengetahui bahwa' penjajahan Belanda di lndonesia di bidang
ekonomi berintikan modal kolonial (koloniaal-kapitaal) yang bermula dari
kolonialisme VOC dan cultuurstelsel, pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1870
sampai beroperasinya investasi swasta asing lainnya dari benua Barat (Hatta,
1931). Perjuangan melawan penjajahan merupakan bagian dari perlawanan rakyat
Indonesia terhadap penindasan ekonomi dan penghisapan terhadap faktor-faktor
produksl kaum pribumi.
Meminjam istilah yang dipakai Proklamator R.I, Ir. Soekarno "Kemerdekaan berarti mengakhiri untuk selama-Iamanya penghisapan bangsa oleh bangsa lain, baik yang tak langsung maupun yang langsung". Oleh karena itu, bagian dari perjuangan kemerdekaan yang sepertinya masih relevan sampai sekarang adalah mengakhiri penghisapan ekonomi kita. Lebih lanjut lagi Ir. Soekarno berbicara tentang cita-cita nasional kita setelah merdeka adalah sebagai berikut : "Cita -cita kita dengan keadilan sosial ialah satu masyarakat yang adil dan makmur dengan menggunakan alat-alat industri, dengan alat-alat tehnologi modem. Asal tidak dikuasai sistem kapitalisme". Oleh karena itu, kapitalisme menjadi musuh besar yang telah menjajah kita dengan menggunakan metode dan format baru yang dulu tanpa melalui campur tangan negara, akan tetapi di era saat ini negara dirasa perlu untuk memperlancar prosesi penghisapan ini yang lebih dikenal dengan sebutan neo liberalism.
Pada masa setelah kemerdekaan Ir. Soekarno dengan gigih memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi kita dari penghisapan asing. Pada awal kemerdekaan walaupun kemerdekaan baru diakui secara resmi oleh masyarakat internasional, akan tetapi proposal utang luar negeri sudah diajukan sejak tahun 1947. Bahkan di tingkat wacana, diskusi tentang arti penting utang luar negeri berlangsung sejak November 1945. Yang mencengangkan, pengakuan kemerdekaan Indonesia harus dibayar dengan pengakuan utang Indonesia kepada negeri Hindia Belanda. Sehingga pada tahun 1950, pemerintah memiliki dua utang luar negeri pertama warisan Hindia Belanda sebanyak US $ 4,3 miliar dan utang baru US $ 3,8 miliar. Setelah itu, utang luar negeri baru terus mengalir. Kemudian, kondisi politik yang mempengaruhi ekonomi Indonesia pada waktu itu adalah peristiwa konfrontasi indonesia dengan Malaysia pada tahun 1964, yang kemudian Ir. Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Inggris, ini adalah proses nasionalisasi kedua setelah perusahaan-perusahaan Belanda dinasionalisasi tahun 1956.
Laksanakan Ekonomi Konstitusi
Kalau kita cermati, permasalahan kedaulatan ekonomi kita sebenarnya telah terproses dari jaman kolonial. Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju kedaulatan ekonorni bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita. Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebaqai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme. Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri. Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang mengikuti pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Menurut data Internastional Co-operative Alliance (lCA), pada tahun 2009 koperasi se-dunia beranggotakan 1 miliar orang lebih, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan 3 miliar penduduk dunia atau setengah populasi planet bumi terjamin kesejahteraannya oleh koperasi. Karenanya, PBB telah menetapkan Tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia (The International Year of Co-operative) dengan tema: "Bangun Dunia Yang Lebih Baik dengan Koperasi".
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesarbesarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala keci!. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun perlu direnungkan: Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah "habitat" alam Indonesia? Padahal, upaya pemerintah untuk "memberdayakan" Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga "paket program" dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. DEKOPIN bersama Kementerian Koperasi dan UKM bertekad untuk mengubah stigma koperasi yang masih melekat sebagai ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang per!u dikasihani, pelaku bisnis "pupuk bawang", pelaku bisnis tak profesional, s'ahlngga dapat menjadi pelaku ekonomi nasional yang dominan. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian. Singkatnya, pemikiran kita dipolakan, bahwa koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan Usaha Swasta. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah "badan usaha", juga "perkumpulan orang" termasuk yang "berwatak sosial". Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni "organisasi sosial yang berbisnis" atau "Iembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial."
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial, omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Namun demikian seperti dikatakan Bung Hatta: walaupun usahanya besar, koperasi yang belum bisa mensejahterakan anggotanya berarti bukan koperasi yang sesungguhnya, sebab. koperasi adalah untuk kepentingan anggota.
Problematika ekonomi kita dan kedaulatan bangsa kita, akan bisa kita atasi ketika kita menggunakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan yang berdasarkan UUD 45, dengan badan usaha koperasi ujudnya. Masalahnya, hingga saat ini masih diberlakukan asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yaitu berkedudukan sebagai "sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945", artinya dalam posisi "peralihan". Namun demikian pertanyaan, sampai kapan system ekonomi colonial digantikan dengan system ekonomi berdasarkan UUD 1945???
Meminjam istilah yang dipakai Proklamator R.I, Ir. Soekarno "Kemerdekaan berarti mengakhiri untuk selama-Iamanya penghisapan bangsa oleh bangsa lain, baik yang tak langsung maupun yang langsung". Oleh karena itu, bagian dari perjuangan kemerdekaan yang sepertinya masih relevan sampai sekarang adalah mengakhiri penghisapan ekonomi kita. Lebih lanjut lagi Ir. Soekarno berbicara tentang cita-cita nasional kita setelah merdeka adalah sebagai berikut : "Cita -cita kita dengan keadilan sosial ialah satu masyarakat yang adil dan makmur dengan menggunakan alat-alat industri, dengan alat-alat tehnologi modem. Asal tidak dikuasai sistem kapitalisme". Oleh karena itu, kapitalisme menjadi musuh besar yang telah menjajah kita dengan menggunakan metode dan format baru yang dulu tanpa melalui campur tangan negara, akan tetapi di era saat ini negara dirasa perlu untuk memperlancar prosesi penghisapan ini yang lebih dikenal dengan sebutan neo liberalism.
Pada masa setelah kemerdekaan Ir. Soekarno dengan gigih memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi kita dari penghisapan asing. Pada awal kemerdekaan walaupun kemerdekaan baru diakui secara resmi oleh masyarakat internasional, akan tetapi proposal utang luar negeri sudah diajukan sejak tahun 1947. Bahkan di tingkat wacana, diskusi tentang arti penting utang luar negeri berlangsung sejak November 1945. Yang mencengangkan, pengakuan kemerdekaan Indonesia harus dibayar dengan pengakuan utang Indonesia kepada negeri Hindia Belanda. Sehingga pada tahun 1950, pemerintah memiliki dua utang luar negeri pertama warisan Hindia Belanda sebanyak US $ 4,3 miliar dan utang baru US $ 3,8 miliar. Setelah itu, utang luar negeri baru terus mengalir. Kemudian, kondisi politik yang mempengaruhi ekonomi Indonesia pada waktu itu adalah peristiwa konfrontasi indonesia dengan Malaysia pada tahun 1964, yang kemudian Ir. Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Inggris, ini adalah proses nasionalisasi kedua setelah perusahaan-perusahaan Belanda dinasionalisasi tahun 1956.
Laksanakan Ekonomi Konstitusi
Kalau kita cermati, permasalahan kedaulatan ekonomi kita sebenarnya telah terproses dari jaman kolonial. Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju kedaulatan ekonorni bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita. Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebaqai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme. Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri. Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang mengikuti pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Menurut data Internastional Co-operative Alliance (lCA), pada tahun 2009 koperasi se-dunia beranggotakan 1 miliar orang lebih, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan 3 miliar penduduk dunia atau setengah populasi planet bumi terjamin kesejahteraannya oleh koperasi. Karenanya, PBB telah menetapkan Tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia (The International Year of Co-operative) dengan tema: "Bangun Dunia Yang Lebih Baik dengan Koperasi".
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesarbesarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala keci!. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun perlu direnungkan: Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah "habitat" alam Indonesia? Padahal, upaya pemerintah untuk "memberdayakan" Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga "paket program" dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. DEKOPIN bersama Kementerian Koperasi dan UKM bertekad untuk mengubah stigma koperasi yang masih melekat sebagai ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang per!u dikasihani, pelaku bisnis "pupuk bawang", pelaku bisnis tak profesional, s'ahlngga dapat menjadi pelaku ekonomi nasional yang dominan. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian. Singkatnya, pemikiran kita dipolakan, bahwa koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan Usaha Swasta. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah "badan usaha", juga "perkumpulan orang" termasuk yang "berwatak sosial". Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni "organisasi sosial yang berbisnis" atau "Iembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial."
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial, omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Namun demikian seperti dikatakan Bung Hatta: walaupun usahanya besar, koperasi yang belum bisa mensejahterakan anggotanya berarti bukan koperasi yang sesungguhnya, sebab. koperasi adalah untuk kepentingan anggota.
Problematika ekonomi kita dan kedaulatan bangsa kita, akan bisa kita atasi ketika kita menggunakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan yang berdasarkan UUD 45, dengan badan usaha koperasi ujudnya. Masalahnya, hingga saat ini masih diberlakukan asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yaitu berkedudukan sebagai "sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945", artinya dalam posisi "peralihan". Namun demikian pertanyaan, sampai kapan system ekonomi colonial digantikan dengan system ekonomi berdasarkan UUD 1945???
Oleh karena itu marilah kita sebagai
generasi bangsa untuk selalu menjaga dan menyelamatkan koperasi. Kita harus
ikut andil dalam menjaga koperasi, karena bagaimanapun juga koperasi sangatlah
penting untuk membantu perekonomian negara.
Referensi :
http://firyalekaagustya.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini.html
http://dekopin.coop/berita/detail/84
Tidak ada komentar:
Posting Komentar