Masihkah Koperasi menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia??
KOPERASI
sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi
masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang
bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu,
pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan.
Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti
kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi,
pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal.
Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan
sebagainya.
Ide
koperasi yang berawal dari kesepakatan 28 orang di sebuah perkampungan kecil di
Inggris. Mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut, sehingga mereka
mengadakan kerja sama dan menabung bersama. Hingga pada tanggal 21 Desember
1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan koperasi, yakni dengan
didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di Rochdale, Lancashire. Tak
disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan peristiwa ini kemudian dikenal
sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama Se-dunia. Dan, para penggagasnya
kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale (The Rochdale Pioneers).
Seiring
dengan berdirinya Toko Koperasi yang menuai hasil banyak itu, kemudian tidak
lama kedai-kedai koperasi lain mulai bermunculan dan Para Perintis Rochdale
mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada Toko Koperasi lain yang
dididirikan lebih awal, tetapi toko inilah yang paling berjaya dan menjadi
contoh bagi koperasi-koperasi lain. Sebab, Toko Koperasi yang didirikan Para
Perintis Rochadale ini mempunyai beberapa prinsip yang menjadi asas pertumbuhan
koperasi. Beberapa prinsip yang dipakai oleh Toko Koperasi itu, kini banyak
ditiru oleh koperasi lain adalah keanggotaan terbuka dan sukarela, kawalan
demokrasi (satu anggota, satu undi), pembagian keuntungan terhadap sesama
pengelola, dividen diberikan sesuai jumlah pembelian anggotanya, peruntukan pendidikan,
kerja sama antarkoperasi, netral terhadap paham politik dan kepercayaan agama
masing-masing, pembelian tunai saja dan barang serta layanannya baik dan
berkualitas.
Jika
dirunut sebenarnya gerakan koperasi ini pertama kali digagas oleh Robert Owen,
yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan
mendirikan Toko Koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi. Koperasi sejenis akhirnya banyak dikembangkan di
negara-negara lain.
Di Indonesia
Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.
Namun,
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti
hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum
dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.
Koperasi
menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431,
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran
Koperasi
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.
Di
samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan
konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah
terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi
ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian
yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena
konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu
pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah
satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin
kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung
koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan
pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain
versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu,
dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum
kasus pertikaian itu selesai.
Oleh
karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam
menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh
negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang
sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara
bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin
meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di
berbagai daerah di negeri ini.
Pertanyaan
klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut UU Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, banyak dikatakan bahwa
KOPERASI adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum Koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vpenting dalam membangun
perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi
fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang
terlalu banyak menggangu pemerintah. Karena (banyak kredit program yang
diterima KOPERASI (utamanya KUD) yang digunakan seenaknya oleh para
pengelolanya.
Dengan kondisi Indonesia yang kebanyakan cenderung menengah kebawah, seharusnya
koperasi menjadi senjata utama dalam upaya perimbangan persaingan dengan modal
kelas atas, apalagi pemerintah mempunyai visi misi untuk memajukan
Koperasi…tapi mengapa Koperasi seperti mati suri, berjuang di pinggiran,
ditumpangi konflik kepentingan dan kurang populer…
1.
Produk Produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang
paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk kopersi yang
kompetitif yang dapat bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga yang tinggi
yang akan dan margin yang semakin tipismembuat koperasi sulit
berkembang,sehingga akan berdampak kenaikan bunga jika ingin bersaing dan tetap
eksis.
2.
Harga pun kalau kita mau jujur jika membandigkan harga harus kita akui jika
masyarakat mengatakan jika kalau berbelanja dikoperasi ‘lebih mahal’ itu
bukanlah alasan yang mengada-ada. Dengan masyarakat yang seperi ini, maka
masyarakat akan memilih berbelanja ditempat lain yaitu tempat yang lebih murah.
3.
Lokasi yang strategis sepertinya kurang dinikmati oleh Koperasi, terbukti
beberapa koperasi tidak berani keluar dari tempat asalnya. Hampir semua
koperasi di Indonesia, menempatkan usahanya di dalam induk koperasinya dengan
alasan ‘usaha koperasinya merupakan pelayanan anggota’ dampaknya koperasi
terlihat eksklusif kaena hanya diketahui oleh anggotanya, tidak untuk
masyarakat familiar.
4.
Promosi lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sebagai
institusi yang menangani koperasi sebagai ’soko guru perekonomian rakyat’.
Mungkin benar promosi lewat media sering dilakukan namun hanya numpang lewat
begitu saja karena kurangnya sosialisasi secara langsung dilapangan mengenani
koperasi itu seperti apa.
Itulah mungkin beberapa factor mengapa Koperasi Tercinta kita masih belum mampu
bergerak, masih dibutuhkan uluran tangan dan pemikiran serta bersama sama
menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan mimpi koperasi yang modern, un
date dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.
Koperasi
adalah soko guru perekonomian di indonesia. Makna dari istilah tersebut adalah
koperasi sebagi pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian.
Dengan demikian koperasi di fungsikan sebagi pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap kemandirian.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan
diri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Pemerintah
seharusnya sering melakukan media promosi langsung dilapangan kepada masyarakat
tentang koperasi, dan pemerintah seharusnya memberikan penyuluhan pula kepada
para anggota-anggota koperasi agar mau keluar dari tempat induk mereka. Agar
masyarakat tahu dimana letak koperasi.
Dan
perintah harus lebih ekstra kerja keras dalam menekan bunga dan harga yang
ditawarkan koperasi, agar masyarakat mau berbelanja dikoperasi. Dan juga
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, agar masyarakat juga
mau membantu membangun koperasi itu sendiri.
Referensi :
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia
http://topanmarpaung13.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html
http://dyahp.wordpress.com/2013/10/27/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia-masih-berlakukah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar