Minggu, 12 Januari 2014

TUGAS 6 Softskill Ekonomi Koperasi #



Masihkah Koperasi menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia??




KOPERASI sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu, pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan. Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi, pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal. Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan sebagainya.

Ide koperasi yang berawal dari kesepakatan 28 orang di sebuah perkampungan kecil di Inggris. Mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut, sehingga mereka mengadakan kerja sama dan menabung bersama. Hingga pada tanggal 21 Desember 1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan koperasi, yakni dengan didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di Rochdale, Lancashire. Tak disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan peristiwa ini kemudian dikenal sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama Se-dunia. Dan, para penggagasnya kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale (The Rochdale Pioneers).

Seiring dengan berdirinya Toko Koperasi yang menuai hasil banyak itu, kemudian tidak lama kedai-kedai koperasi lain mulai bermunculan dan Para Perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada Toko Koperasi lain yang dididirikan lebih awal, tetapi toko inilah yang paling berjaya dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain. Sebab, Toko Koperasi yang didirikan Para Perintis Rochadale ini mempunyai beberapa prinsip yang menjadi asas pertumbuhan koperasi. Beberapa prinsip yang dipakai oleh Toko Koperasi itu, kini banyak ditiru oleh koperasi lain adalah keanggotaan terbuka dan sukarela, kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi), pembagian keuntungan terhadap sesama pengelola, dividen diberikan sesuai jumlah pembelian anggotanya, peruntukan pendidikan, kerja sama antarkoperasi, netral terhadap paham politik dan kepercayaan agama masing-masing, pembelian tunai saja dan barang serta layanannya baik dan berkualitas.

Jika dirunut sebenarnya gerakan koperasi ini pertama kali digagas oleh Robert Owen, yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan Toko Koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi sejenis akhirnya banyak dikembangkan di negara-negara lain.

Di Indonesia

Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.

Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.

Koperasi menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Peran Koperasi

Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.

Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.


Pertanyaan klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vpenting dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak menggangu pemerintah. Karena (banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) yang digunakan seenaknya oleh para pengelolanya.
            Dengan kondisi Indonesia yang kebanyakan cenderung menengah kebawah, seharusnya koperasi menjadi senjata utama dalam upaya perimbangan persaingan dengan modal kelas atas, apalagi pemerintah mempunyai visi misi untuk memajukan Koperasi…tapi mengapa Koperasi seperti mati suri, berjuang di pinggiran, ditumpangi konflik kepentingan dan kurang populer…
1. Produk Produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk kopersi yang kompetitif yang dapat bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga yang tinggi yang akan dan margin yang semakin tipismembuat koperasi sulit berkembang,sehingga akan berdampak kenaikan bunga jika ingin bersaing dan tetap eksis.
2. Harga pun kalau kita mau jujur jika membandigkan harga harus kita akui jika masyarakat mengatakan jika kalau berbelanja dikoperasi ‘lebih mahal’ itu bukanlah alasan yang mengada-ada. Dengan masyarakat yang seperi ini, maka masyarakat akan memilih berbelanja ditempat lain yaitu tempat yang lebih murah.
3. Lokasi yang strategis sepertinya kurang dinikmati oleh Koperasi, terbukti beberapa koperasi tidak berani keluar dari tempat asalnya. Hampir semua koperasi di Indonesia, menempatkan usahanya di dalam induk koperasinya dengan alasan ‘usaha koperasinya merupakan pelayanan anggota’ dampaknya koperasi terlihat eksklusif kaena hanya diketahui oleh anggotanya, tidak untuk masyarakat familiar.
4. Promosi lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sebagai institusi yang menangani koperasi sebagai ’soko guru perekonomian rakyat’. Mungkin benar promosi lewat media sering dilakukan namun hanya numpang lewat begitu saja karena kurangnya sosialisasi secara langsung dilapangan mengenani koperasi itu seperti apa.
            Itulah mungkin beberapa factor mengapa Koperasi Tercinta kita masih belum mampu bergerak, masih dibutuhkan uluran tangan dan pemikiran serta bersama sama menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan mimpi koperasi yang modern, un date dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.

Koperasi adalah soko guru perekonomian di indonesia. Makna dari istilah tersebut adalah koperasi sebagi pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian. Dengan demikian koperasi di fungsikan sebagi pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)        Koperasi mendidik sikap kemandirian.
2)        Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3)        Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)        Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Pemerintah seharusnya sering melakukan media promosi langsung dilapangan kepada masyarakat tentang koperasi, dan pemerintah seharusnya memberikan penyuluhan pula kepada para anggota-anggota koperasi agar mau keluar dari tempat induk mereka. Agar masyarakat tahu dimana letak koperasi.
Dan perintah harus lebih ekstra kerja keras dalam menekan bunga dan harga yang ditawarkan koperasi, agar masyarakat mau berbelanja dikoperasi. Dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, agar masyarakat juga mau membantu membangun koperasi itu sendiri.

  






Referensi :
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia
http://topanmarpaung13.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html
http://dyahp.wordpress.com/2013/10/27/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia-masih-berlakukah/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar