Jumat, 25 April 2014

SURAT PERJANJIAN



Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

Adapun ciri surat perjanjian adalah :
Ø Sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
Ø Obyek dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas
Ø Adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
Ø Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
Ø Judul kontrak ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
Ø Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
Ø Terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
Ø Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
Ø Membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
Ø Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
Ø Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
Ø Terdapat salinan surat kontrak
Surat perjanjian dapat dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Surat perjanjian jual beli
b. Surat perjanjian sewa-menyewa
c. Surat perjanjian kerja sama

Fungsi surat perjanjian adalah guna sebagai barang bukti kita sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga kita dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli. Selain itu surat perjanjian juga berguna untuk menggugat sesorang apabila orang tersebut melakukan suatu tindakan yang menyalahi dengan isi suatu perjanjian jual beli.


CONTOH SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/IV/2014
.......................................

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : DEDI MARDADI
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : Manajer

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. DESHINTA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : SELENA RAIS
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -

Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Jenis Pekerjaan

PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 15 m2 x 17 m2.

Pasal 2
Mekanisme

PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.

Pasal 3
Pembayaran 

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 50 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.

Pasal 4
Ketentuan

PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja gudang berukuran 15 m2 x 17 m2 hingga selesai.

Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.

Wonosari, 21 April 2014

Yang membuat perjanjian,

PIHAK PERTAMA                                       
PT. DESHINTA                                                      PIHAK KEDUA

                             tanda tangan dan materai

DEDI MARDADI                                                   SELENA RAIS













Referensi :





 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar