Surat Perjanjian adalah surat yang berisi
suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk
melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Adapun ciri surat perjanjian adalah :
Ø Sesuai dengan hukum yang berlaku,
kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
Ø Obyek dalam surat kontrak
diterangkan dengan jelas
Ø Adanya kesepakatan yang merupakan
rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan,
penipuan, atau kekhilafan
Ø Salah satu pihak yang terdapat
dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
Ø Judul kontrak ditulis dalam surat
kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat,
padat, dan jelas
Ø Pihak-pihak yang terkait dengan
surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
Ø Terdapat latar belakang kesepakatan
(retical)
Ø Isi dari perjanjian kontrak yang
bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal
dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
Ø Membahas tentang mekanisme penyelesaian
bila terjadi sengketa
Ø Ditandatangani oleh kedua belah pihak
maupun satu pihak.
Ø Terdapat saksi yang yang
menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
Ø Terdapat salinan surat kontrak
Surat perjanjian
dapat dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Surat perjanjian jual beli
b. Surat perjanjian sewa-menyewa
c. Surat perjanjian kerja sama
a. Surat perjanjian jual beli
b. Surat perjanjian sewa-menyewa
c. Surat perjanjian kerja sama
Fungsi surat
perjanjian adalah guna sebagai barang bukti kita sudah mengadakan perjanjian
jual beli sehingga kita dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes
terhadap barang yang sudah dibeli. Selain itu surat perjanjian juga berguna
untuk menggugat sesorang apabila orang tersebut melakukan suatu tindakan yang
menyalahi dengan isi suatu perjanjian jual beli.
CONTOH
SURAT PERJANJIAN
SURAT
PERJANJIAN
No.
I/SP/PT.NA/IV/2014
.......................................
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
DEDI MARDADI
No.
KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan
: Manajer
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama PT. DESHINTA selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama :
SELENA RAIS
No.
KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan
: -
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa
PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
Jenis
Pekerjaan
PIHAK
PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan
konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 15 m2 x 17 m2.
Pasal
2
Mekanisme
PIHAK
PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan
penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal
3
Pembayaran
PIHAK
PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (seratus
juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran
pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 50 %, dan
pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal
4
Ketentuan
PIHAK
PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila
PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja gudang berukuran 15
m2 x 17 m2 hingga selesai.
Demikian
surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas
keinginan kedua belah pihak sendiri.
Wonosari,
21 April 2014
Yang
membuat perjanjian,
PIHAK
PERTAMA
PT.
DESHINTA
PIHAK KEDUA
tanda tangan dan materai
DEDI
MARDADI
SELENA RAIS
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar