Jumat, 25 April 2014

SURAT PERJANJIAN



Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

Adapun ciri surat perjanjian adalah :
Ø Sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
Ø Obyek dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas
Ø Adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
Ø Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
Ø Judul kontrak ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
Ø Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
Ø Terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
Ø Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
Ø Membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
Ø Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
Ø Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
Ø Terdapat salinan surat kontrak
Surat perjanjian dapat dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Surat perjanjian jual beli
b. Surat perjanjian sewa-menyewa
c. Surat perjanjian kerja sama

Fungsi surat perjanjian adalah guna sebagai barang bukti kita sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga kita dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli. Selain itu surat perjanjian juga berguna untuk menggugat sesorang apabila orang tersebut melakukan suatu tindakan yang menyalahi dengan isi suatu perjanjian jual beli.


CONTOH SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/IV/2014
.......................................

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : DEDI MARDADI
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : Manajer

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. DESHINTA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : SELENA RAIS
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -

Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Jenis Pekerjaan

PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 15 m2 x 17 m2.

Pasal 2
Mekanisme

PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.

Pasal 3
Pembayaran 

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 50 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.

Pasal 4
Ketentuan

PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja gudang berukuran 15 m2 x 17 m2 hingga selesai.

Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.

Wonosari, 21 April 2014

Yang membuat perjanjian,

PIHAK PERTAMA                                       
PT. DESHINTA                                                      PIHAK KEDUA

                             tanda tangan dan materai

DEDI MARDADI                                                   SELENA RAIS













Referensi :





 





BADAN HUKUM PUBLIK



PENGERTIAN BADAN HUKUM 

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).
Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).
Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.
Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang saham. Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 


BADAN HUKUM YANG SUDAH GO PUBLIC
  
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Go Public merupakan alternative sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaan dengan cara menawarkan saham kepada masyarakat.

Di sini saya akan memberikan contoh perusahaan yang sudah go public yaitu PT. Trans Corporation. TRANS Corp merupakan salah satu perusahaan media terbesar di Indonesia. Perusahaan ini membawahi berbagai unit usaha yang bergerak di bidang media, gaya hidup dan hiburan.
Perusahaan ini dulunya bernama PT Para Inti Investindo yang kemudian berganti nama menjadi Trans Corp yang terus dipakai hingga sekarang. Guna mengembangkan usahanya membuat Chairul Tanjung mulai melebarkan sayap usahanya di berbagai bidang salah satu anak perusahaannya adalah Trans TV, Trans7, dan DetikCom.

PT Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki induk Trans Corp. Memulai debut pada 15 Desember 2001 TRANS TV telah melahirkan berbagai varian program televisi, seperti Extravaganza, Termehek-Mehek, Jika Aku Menjadi dan masih banyak lagi.
Selain itu, mitra kerja TRANS TV yakni TRANS7 (dulu TV7) sejak Agustus 2006 bersama-sama menyajikan tayangan yang menjadi jajaran pemuncak rating televisi, seperti Bukan Empat Mata, Opera Van Java dan beberapa program lainnya.

a.     Unit usaha dari PT Trans Corporation
Trans Corp (PT Trans Corporation) sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo adalah unit usaha CT Corp di bidang media, gaya hidup, dan hiburan. Pada awalnya, Trans Corp didirikan sebagai penghubung antara stasiun televisi Trans TV dengan stasiun televisi yang baru saja diambil alih 49% kepemilikan sahamnya oleh CT Corp dari Kelompok Kompas Gramedia, Trans7 (dulunya TV7). Trans Corp dimiliki oleh CT Corp yang dimotori Chairul Tanjung.

Penyiaran
o   PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
o   PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7)
Situs online
o   PT Agranet Multicitra Siberkom
Rumah produksi
o   PT Transinema Pictures
o   PT Trans Lifestyle
o   PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk (Antatour)
o   PT Trans Fashion
o   PT Trans Mahagaya
o   PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango)
o   PT Trans F&B
o   PT Trans Coffee (The Coffee Bean & Tea Leaf)
o   PT Trans Ice
o   PT Naryadelta Prarthana (Baskin-Robbins)
o   PT Metropolitan Retailmart (Metro Department Store)
o   PT Trans Airways
o   PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda Indonesia)[1]
o   PT Trans Rekan Media
o   PT Trans Entertainment
o   PT Trans Property (dahulu PT Para Inti Propertindo)
o   PT Para Bandung Propertindo (Bandung Supermal)
o   PT Ibis Hotel
o   PT Batam Indah Investindo
o   PT Mega Indah Propertindo
o   PT Para Bali Propertindo
o   PT Trans Studio
o   PT Trans Kalla Makassar (Trans Studio Resort Makassar)
o   PT Trans Santana Palembang (Trans Studio Resort And Hotel Palembang)
o   PT Trans Ritel

Maka produk yang dihasilkan adalah produk dalam bentuk media hiburan seperti opera van java,bukan empat mata,hitam putih adalah sebagian kecil dari produk hiburan trans7 sedangkan untuk transtv seperti acara ranking1,insert,showimah dll.

b.     Marketing PT Trans Corporation
Dengan melakukan sejumlah konsolidasi dan akuisisi, perusahaan ini tidak mau kalah dari saingannya yaitu MNC Group dan Viva Group. Selain memiliki bisnis media, perusahaan milik Chairul Tanjung ini juga berencana membangun 20 Trans Studio di Indonesia.
Sulur bisnis Chairul Tanjung, pemilik CT Corp makin panjang. Terakhir, perusahaan ini melalui anak usahanya Trans Airways membeli 10,88% saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) seharga Rp 620 per saham.
Trans Airways bukanlah satu-satunya anak usaha CT Corp. Perusahaan yang sebelum 1 Desember 2011 bernama Para Group ini juga memiliki sejumlah anak usaha di bidang penyiaran televisi, perdagangan ritel, dan hotel.
Di bisnis penyiaran televisi, CT memiliki perusahaan bernama Trans Corp yang membawahi Trans TV dan Trans 7. Sedangkan di bidang ritel, CT memegang lisensi Carrefour di Indonesia.
Konsolidasi media :
Sejarah Trans Corp dimulai dari perusahaan bernama PT Para Inti Investindo. Unit usaha Para Group ini pada awalnya memang fokus di bidang media, gaya hidup, dan bisnis hiburan. Mulai mengudara pada 10 November 2001, Trans TV menjadi unit bisnis pertama Trans Corp. Untuk mengudara pertama kali, perusahaan ini membangun stasiun reli di Bandung dan Jakarta. Setelah berkembang cukup besar dan menguasai industri TV nasional, Trans Corp kemudian berekspansi dengan membeli 49% saham TV7 pada awal Agustus 2006. Stasiun televisi yang sebelumnya dikuasai penuh oleh Grup Kompas Gramedia (KG) ini kemudian berubah nama menjadi Trans7. Dengan membeli TV7, Trans Corp berusaha mengonsolidasikan dua perusahaan televisi itu sehingga semakin eksis dan mampu bersaing di industri televisi nasional. Apalagi sebagai televisi yang baru berumur enam tahun, saat itu Trans TV harus melawan dominasi televisi yang sudah lahir dan besar lebih dahulu, seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar. Agar mampu bersaing, Trans Corp kemudian mengambil strategi dengan memilih pasar yang selama ini masih belum tergarap dengan baik, yaitu segmen A, B, dan C. Baik Trans TV maupun Trans7 mencoba mencuwil pasar yang menginginkan tayangan non-sinetron.
Segmen pasar itu juga biasanya lebih memilih tayangan dengan sajian komedi lebih banyak, variety show, termasuk sajian budaya dan petualangan seperti program Jelajah dan Jejak Petualang. Untuk melengkapi bisnis hiburan, Trans Corp kemudian berkongsi dengan Kalla Group membangun Trans Studio di Makassar. Resmi beroperasi pada 9 September 2009, wahana rekreasi dan permainan dalam ruangan atau indoor ini diresmikan oleh Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia saat itu yang juga pemilik Kalla Group. Dengan nama Trans Studio Theme Park, wahana ini berlokasi di kawasan Tanjung Bunga, dekat Pantai Losari, Makassar. Studio ini memiliki lahan 24 hektare. Chairul membangun wahana ini karena terinspirasi Disneyland dan Universal Studio di Amerika Serikat. Ongkos membangun Trans Studio ini lebih dari Rp 1 triliun di tahap awal. Setelah sukses di Makassar, Trans Corp giliran berekspansi ke Jawa. Kali ini, Bandung yang menjadi pilihan lokasi Trans Studio yang kedua.
Trans Studio di Bandung beroperasi perdana pada 18 Juni 2011. Di kota kembang tersebut, Trans Studio berdiri di lahan kurang lebih 4 hektare di Jalan Gatot Subroto, Bandung. Di lokasi yang sama, Trans Corp juga membangun Hotel Trans dan Ibis Hotel berkapasitas 1.000 kamar. Untuk membangun Trans Studio di Bandung, perusahaan ini diperkirakan harus merogoh kocek sekitar Rp 2 triliun. Itu di luar ongkos akuisisi tanah. Selain Bandung, Trans Studio juga akan membangun 20 wahana lain seperti di Solo dan Palembang, serta di Jakarta.
Ishadi Soetopo Kartosapoetro, Komisaris Trans Corp membenarkan rencana perusahaannya membuka 20 Trans Studio di berbagai kota di Tanah Air. "Pembangunan Trans Studio Jakarta ditargetkan mulai tahun depan," katanya ke KONTAN, Jumat (4/5). Menurut Ishadi, 20 Trans Studio selesai dibangun dalam kurun empat hingga lima tahun ke depan. Dia menjelaskan, khusus Trans Studio Jakarta, Trans Corp akan membuat dua macam theme park, yaitu versi Trans dan versi Marvel. Trans Corp memang telah membeli lisensi tokoh komik super hero dari Marvel Entertainment. Nantinya pusat hiburan bermain dan rekreasi tersebut akan ada di dalam satu kawasan kota mandiri yang diberi nama Trans City.
Konsep kota mandiri sebenarnya bukan yang pertama digarap Trans Corp. Maklum, perusahaan ini juga mengembangkan proyek serupa di Bandung. Chairul mengatakan, Trans City akan dibangun di lahan seluas 120 hektare dengan dana investasi hingga sekitar US$ 2 miliar. Selain Trans Studio, di Trans City tersebut kelak akan hadir studio televisi, pusat belanja, hotel, perkantoran, dan juga perumahan.
Di bisnis media, Trans Corp juga terus berekspansi dengan membeli situs berita online Detik.com pada Juni 2011. Menurut Ishadi, saat ini persaingan industri media sangat ketat sehingga mau tidak mau pemain bisnis ini harus melakukan konsolidasi. Sejumlah perusahaan media yang juga melakukan konsolidasi secara cepat adalah MNC Group milik Hary Tanoesoedibyo maupun Viva Group milik keluarga Bakrie. Ishadi menambahkan, ke depan, Trans Corp akan berusaha menjadi pemimpin pasar di industri pertelevisian nasional. "Kami bekerja keras untuk menjadi pemain nomor satu di pasar TV Tanah Air," ujarnya. Saat ini, Trans TV memiliki pangsa pasar sebesar 12% hingga 13% dan Trans7 memiliki pangsa sebesar 11% Di sektor ritel, Trans Corp melalui anak usahanya PT Trans Retail juga telah mengakuisisi 40% saham  PT Carrefour Indonesia dengan nilai lebih dari US$ 300 juta pada April 2010. Dengan akuisisi itu maka Trans Retail menjadi pemegang saham terbesar Carrefour Indonesia, sedangkan sisanya digenggam oleh Carrefour SA, sebesar 39%, Carrefour Nederland BV sebesar 9,5%, dan Onesia BV sebesar 11,5%.
Chairul mengungkapkan, proses akuisisi Carrefour Indonesia hanya memakan waktu selama tiga bulan. Carrefour yang merupakan perusahaan swasta multinasional yang pernah masuk ke dalam 25 besar Fortune Global 500, menurut Chairul, sangat strategis. Selain telah menjadi perusahaan ritel terbesar di Indonesia, pertumbuhan ekonomi dan ritel di Indonesia dipercaya akan mendorong pundi-pundi keuangan perusahaan ini. Selain bisnis hiburan dan ritel, Trans Corp juga merambah bisnis makanan dan minuman. Di sektor ini, Trans memiliki PT Trans Coffee dengan merek The Coffee Bean & Tea Leaf dan es krim Baskin-Robbins. Perusahaan ini juga memiliki lini bisnis properti melalui PT Trans Property dengan sejumlah proyek di Bandung, Batam, dan Bali.
Di bisnis lifestyle dan jasa perjalanan, Trans memiliki PT Anta Express Tour & Travel dan PT Trans Fashion. Perusahaan inilah yang membawa merek terkenal seperti Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Jimmy Choo, dan Mango ke Indonesia.

c.      Cara PT Trans corp merekrut karyawan
Sejak tahun 2000 trans tv melakukan roadshow ke kampus-kampus utama berbagai kota di Indonesia, guna merekrut bakat-bakat terbaik yang ada disana.
Sejak awal berdirinya trans tv,pihak manajemen merencanakan tekad untuk merekrut sebagian besar karyawannya dari tenaga-tenaga yang baru lulus. Dengan program yang disebut Broadcaster Development Program (BDP). Manajemen yakin, tenaga-tenaga kerja yang baru, serta akan menjadi sumber kreativitas yang penuh gairah.
Trans tv juga merekrut tenaga-tenaga berpengalaman dari semua stasiun televise swasta yang ada, meskipun jumlahnya tidak sebesar atau sebanyak tenaga yang belum berpengalaman. Semua ini dilakukan guna mewujudkan visi Trans tv untuk menjadi terbaik dengan menyajikan program-program berkualitas dan turut meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.
Sekarang banyak orang yang mengenal Trans Corp karena memang perusahaan ini telah go public sejak dulu. Dulu mungkin sebelum go public orang belum tahu apa itu Trans Corp, namun sekarang kebalikannya. Setelah go public Trans Corp menjadi semakin luas jenis usahanya, karena sekarang banyak sekali jenis usaha dari Trans Corp itu sendiri. 

Kesimpulan :
Menurut saya semua badan hukum jika ingin di kenal banyak orang maka harus go public terlebih dahulu. Karena jika go public maka orang akan semakin tahu apa itu badan usaha dan badan hukum tersebut. Jika banyak orang yang tahu, maka kemungkinan besar badan hukum tersebut akan semakin maju dan berkembang pesat. Karena menurut saya banyak sekali keuntungan yang didapat jika suatu badan hukum atau perusahaan go public. 







Referensi :