HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan. Norma merupakan adab yang selayaknya dilakukan atau dikerjakan. Sedangkan
sanksi merupakan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran hukum. Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan
hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan
yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum berdasarkan pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum berdasarkan pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Tujuan Hukum :
Dalam menjalankan fungsinya sebagai
sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa
literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari
berbagai berbagai sudut pandang.
Sumber-Sumber Hukum :
Sumber
hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil :
a.
Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut
ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber
hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal
merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh
penegak hukum.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum muncul dari negara
Perancis (Code Civil dan Code Napoleon)
Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2.
Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum
kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang
belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah
a)
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1.
Kepastian Hukum
-
Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu.
2.
Penyederhanaan Hukum
-
Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu
banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara penyederhanaan
hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan,
yakni UU no 12 tahun 2011.
3.
Kesatuan Hukum
-
Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang
dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya.
Kaidah / Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ekonomi
Ekonomi adalah
salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berkatian
dengan produksi, distribusi,
serta konsumsi dengan barang dan jasa.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan adalah peraturan serta pemikiran hukum tentang bagaimana mengembangkan setiap sumber dan potensi yang ada untuk menghasilkan hasil yang sebesar besarnya..
b.) Hukum ekonomi sosial merupakan peraturan serta pemikiran hukum terhadap pembagian hasil secara rata dan sesuai hak hak asasi manusia.
a.) Hukum ekonomi pembangunan adalah peraturan serta pemikiran hukum tentang bagaimana mengembangkan setiap sumber dan potensi yang ada untuk menghasilkan hasil yang sebesar besarnya..
b.) Hukum ekonomi sosial merupakan peraturan serta pemikiran hukum terhadap pembagian hasil secara rata dan sesuai hak hak asasi manusia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau pangan naik, maka harga lain akan mengikut dengan naiknya
harga yang lain.
2. Apabila
sebuah pusat pertokoan supermaket besar seperti distributor dan menjual dengan
harga dibawah pasaran atau sangat murah maka dapat dipastikan toko kecil
sekitar yang menjual dengan barang yang sama akan bangkrut.
3. Turunnya
harga tabung gas akan menaikan jumlah penjualan kompor gas.
4. Meningkatnya bunga bank untuk tabungan akan
diikuti dengan jumlah uang yang beredar menurun serta terjadi penurunan jumlah
permintaan barang atau jasa secara keseluruhan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar