Pengertian Etika
Etika dalam hukum islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan
bagian dari akhlak, karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang
bersifat perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas,
yaitu meliputi bidang akidah, ibadah dan syariah.
Menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau etika memperhatikan atau
mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika
mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas
untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap
orang lain.
Pengertian
Auditing
Auditing merupakan “Suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.” (Mulyadi,
2002).
Etika Dalam
Auditing
Etika Auditing
adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang
berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai
bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh
seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang
sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara
objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu
entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi
tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman
terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut
seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di
setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini
membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas
auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary)
mengenai tanggung jawab auditor:
a) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat
dibaca oleh yang berkepentingan.
b) Sistem
Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d) Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik
dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil. Entitas adalah klien auditor,
namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan
auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau
pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas
dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan
keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya
sepenuhnya.
Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.
Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in
competence (independensi dari sudut
keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
o
Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam,
o
Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
o
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
o
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada
investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan
laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
o
Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
o
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
o
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
o
Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
o
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Kasus
Auditor BPKP
Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Ferdinan -
detikNew
Jakarta –
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku
menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di
Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat
bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku
bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu)
di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari
BPKP, seharusnya melakukan pengawasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami bertugas
sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada
kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada
10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program,
diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi
sertifikasi guru.
“Dari hasil
audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa
permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya
penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint
audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran
duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara
Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli
2011.
Sofyan didakwa
memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran
dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan
investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari
perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian
negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di
atas:
Auditor BPKP
merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang
menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui
dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas
menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap
kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV
Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:
Ø Tanggungjawab Profesi : Dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilaksanakannya.
Ø Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.
Ø Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Ø Objektivitas : Setiap anggota harus menjaga
objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Ø Kompetensi dan Kehati – Hatian Profesional : Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati – hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang palng mutakhir.
Ø Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Ø Perilaku Profesional : Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Ø Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
Dari uraian
penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode
etik prinsip Tanggung jawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku
profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara
prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang
melanggar hukum.
Penegakan
disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar
ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31
Maret 2008 menetapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) ini, antara lain:
Tindakan yang
tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan
alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau
diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk
melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau
tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor
kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan,
investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan
Kehormatan Profesi yang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang
berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan
profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.
Auditor APIP
yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas
rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang
direkomendasikan oleh badan kehormatan profesi, yakni:
1. Teguran
tertulis
2. Usulan
pemberhentian dari tim audit
3. Tidak diberi
penugasan audit selama jangka waktu tertentu
4. Pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar