Minggu, 16 Maret 2014

Tulisan Aspek Hukum dalam Ekonomi #



HUKUM DAN HUKUM EKONOMI




Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Norma merupakan adab yang selayaknya dilakukan atau dikerjakan. Sedangkan sanksi merupakan hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran hukum. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum. 
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: 
- Hukum berdasarkan bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum  berdasarkan pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.


Tujuan Hukum :

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.


Sumber-Sumber Hukum :

Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil :

a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.

b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.




Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum muncul dari negara Perancis (Code Civil dan Code Napoleon)

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :

1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)

 yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.

2. Hukum Tidak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law )

 yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah

a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)

b) Sistematis

c) Lengkap  

Adapun tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah untuk memperoleh

1. Kepastian Hukum

- Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu.

2. Penyederhanaan Hukum

- Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011.

3. Kesatuan Hukum

- Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya.




Kaidah / Norma

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).



Ekonomi

Ekonomi adalah salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berkatian dengan produksi, distribusi, serta konsumsi dengan barang dan jasa.



Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan adalah peraturan serta pemikiran hukum tentang bagaimana mengembangkan setiap sumber dan potensi yang ada untuk menghasilkan hasil yang sebesar besarnya..
b.) Hukum ekonomi sosial merupakan peraturan serta pemikiran hukum terhadap pembagian hasil secara rata dan sesuai hak hak asasi manusia.

Contoh hukum ekonomi :

1.      Jika harga sembako atau pangan naik, maka harga lain akan mengikut dengan naiknya harga yang lain.

2.      Apabila sebuah pusat pertokoan supermaket besar seperti distributor dan menjual dengan harga dibawah pasaran atau sangat murah maka dapat dipastikan toko kecil sekitar yang menjual dengan barang yang sama akan bangkrut.

3.      Turunnya harga tabung gas akan menaikan jumlah penjualan kompor gas.

4.       Meningkatnya bunga bank untuk tabungan akan diikuti dengan jumlah uang yang beredar menurun serta terjadi penurunan jumlah permintaan barang atau jasa secara keseluruhan










Referensi :