PENANAMAN MODAL ASING
PENDAHULUAN
A. PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman modal merupakan segala
kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam
modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia . Indonesia
sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya
alam melimpah dari pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak
serta merta sumber daya alam
melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah.
Perlu dibangun infrstruktur sarana
prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui
Untuk itu, timbulnnya keinginan
untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde
baru hingga sekarang. Tetapi Pada
pertengahan tahun 1997 Indonesia
mengalami krisis moneter.
Krisis moneter ini diawali dengan
terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika
Serikat. Defresiasi nilai tukar
rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut
berlanjut menjadi krisis ekonomi
yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing
enggan menaruh investasinnya lagi
danPertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan
atau menggerakkan kembali perekonomian
nasional seperti sediakala sebelum
terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang
masuknya investasi di Indonesia .
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan
faktor penting untuk menggerakkan
dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya
investasi asing dalam kenyataannya
masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang
dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan
modalnya, antara lain : Pertama
faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia,
Ketiga faktor stabilitas politik
dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
Keempat faktor kebijakan
pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak
pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid,
Megawati, dan kini Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik
sebanyak mungkin investasi asing
melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri,
privatisasi BUMN, penegakkan
supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang
yang menyangkut bisnis dan
investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua
upaya ini tentu bertujuan
menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi
meningkatkan capital inflow yang
pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Memasuki tahun 2007, semua
indikator makro ekonomi menunjukkan semakin
membaiknya iklim dunia usaha,
institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan
penyaluran kredit, kian
meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik,
kinerja pemerintahan yang secara
umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai
ketidakberesan yang perlu segera
dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan
asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia
dimaksudkan sebagai pelengkap untuk
mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh
pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi,
manajemen, maupun alasan
permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung
maupun tidak langsung dapat lebih
merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan
dunia usaha dalam berbagai bidang
usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus
jaringan pemasaran internasional
melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing
diharapkan secara langsung dapat
mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia .
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Penanaman Modal
Asing ?
2. Bagaimana cara mendapatkan
perijinan Penanaman Modal Asing ?
3. Apa masalah yang muncul ketika
mendirikan Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
4. Apa keuntungan Penanaman Modal
Asing di Indonesia ?
5. Apa kerugian Penanaman Modal
Asing di Indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui pengertian penanaman
modal asing.
2. Mengetahui cara melakukan
kegiatan dan perijinan penanaman modal asing.
3. Mengetahui masalah yang muncul
dalam penanaman modal asing.
4. Mengetahui kekurangan dan
kelebihan penanaman modal asing di Indonesia.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Penanaman Modal
Asing
Dalam literatur ekonomi makro,
investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk,
yaitu investasi portofolio dan
investasi langsung atau foreign direct investment (FDI).
Investasi portofolio ini dilakukan
melalui pasar modal dengan instrumen surat
berharga
seperti saham dan obligasi.
Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan
Penanaman Modal Asing (PMA)
merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun,
membeli total atau mengakuisisi
perusahaan.
Secara yuridis mengenai Penanaman
Modal di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-
Undang nomor 25 tahun 2007 tentang
penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik
menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam
Di dalam Undang-Undang Nomor 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini,
jika diadakan perbandingan dari
investasi portofolio dengan Penanaman Modal Asing
(PMA) lebih banyak mempunyai
kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka
panjang), banyak memberikan andil
dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen,
membuka lapangan kerja baru.
Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang
berkembang mengingat terbatasnya
kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan
kerja. Sedangkan, dalam investasi
portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang
menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu akan
sanggup untuk membuka
lapangan kerja baru di dalam Negara
tujuan investasi.
Sekalipun ada emiten yang setelah
mendapat dana dari pasar modal untuk
memperluas usahanya atau membuka
usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan
kerja. Tidak sedikit pula dana yang
masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur
modal atau mungkin malah untuk
membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak
terjadi alih teknologi atau alih
keterampilan manajemen.
2. Kegiatan dan Perijinan
Penanaman Modal Asing
Ketentuan – Ketentuan dalam
penanaman modal asing
1. Perusahaan yang dimaksud harus
berbentuk Badan Hukum Indonesia
yang
seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia .
2. Perusahaan asing wajib
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan
untuk tenaga kerja WNI dengan
tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat
digantikan oleh tenaga kerja WNI
3. Izin penanaman modal asing
jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun . Kalau
ini sudah berakhir, maka perusahaan
asing ybs harus melanjutkan usahanya di
bidang yang lain atau mengadakan
usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
4. Investor diberikan hak transfer
yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang
dengan mata uang asli dengan nilai
tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun
b. Biaya tenaga kerja asing
c. Penyusutan aktiva tetap, dan
Lain-lain
5. Dalam penanaman modal dapat
dilakukan kerjasama antara modal asing dan
6. Perusahaan wajib menjalankan
perusahaannya dengan asas-asas ekonomi yang
tidak merugikan kepentingan negara
7. Perusahaan – perusahaan yang
seluruh modalnya adalah modal asing wajib
memberi kesempatan bagi modal dalam
waktu tertentu dan menurut imbangan
yang telah ditentukan pemerintah.
negeri untuk masuk setelah jangka
3. Masalah yang Muncul dalam
Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Menurut M. Idris Latief (2006),
banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan
oleh penanaman modal asing di dalam
negeri. Yang pertama adalah dominannya
kontrol dari luar negeri, entah itu
dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan
internasional seperti International
Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia),
dan lain-lain. Kontrol ini
seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik
Yang kedua adalah terkurasnya dan
rusaknya sumberdaya alam Indonesia
(natural
resources). Hal ini karena kontrak
biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan
(deposit) di bawah tanah, sehingga
ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya
Tingginya angka pengangguran pun
tidak bisa diatasi dengan penanaman modal
asing. Sebab, investor asing
biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak
banyak menyerap tenaga kerja.
Selain itu, tingginya biaya yang harus ditanggung
setelah proyek beroperasi pun
sangat merugikan bangsa Indonesia .
Pihak Indonesia
belum bisa menikmati bagi hasilnya
selama biaya yang diminta investor belum
terlunasi. Padahal, investor bisa
saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan
untuk eksplorasi (recovery cost).
Data yang dikemukakan pihak investor seringkali
perlu dipertanyakan keakuratannya.
Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan
cadangan minyak di Blok Cepu
sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165
ribu barel per hari. Dengan
demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun
atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon
mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010
hingga 2030, yang mengindikasikan
bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar
4. Kelebihan dan Kekurangan
Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Kebaikan Penanaman Modal Asing
Kian disadari oleh Negara
berkembang bahwa penanaman modal asing dapat
memberikan sumbangan yang sangat
berharga bagi pembangunan ekonomi. Bahkan
di Negara-negara yang pada mulanya
agak curiga terhadap modal asing sekali pun
kesadaran ini sudah muncul. Semula
dianggap bahwa modal asing hanya mengeruk
keuntungan dari Negara berkembang.
Maka, perusahaan-perusahaan asing ada yang
diambil alih, keuntungan yang
diperoleh dipaksa tetap berada di dalam negeri dan
dapat digunakan untuk membiayai
pembangunan.
Tetapi kemudian, kenyataan
pengambilalihan perusahaan-perusahaan
asing di beberapa Negara
menunjukkan bahwa kebijakan semacam itu tidak selalu
member hasil seperti yang
diharapkan. Kekurangan-kekurangan di dalam tenaga
kepemimpinan perusahaan, jiwa
kewirausahaan, dan pengetahuan teknik yang
diperlukan menyebabkan
perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi secara
efisien dan tidak menghasilkan
keuntungan yang diharapkan. Bahkan adakalanya
menjadi beban kepada Negara-negara
karena untuk mempertahankan hidup beberapa
diantara perusahaan-perusahaan
tersebut, subsidi harus terus menerus diberikan.
Selain itu, kebijakan yang demikian
menimbulkan keengganan kepada pemodal
asing untuk menanamkan modal di
Negara-negara yang menjalankan kebijakan
Disamping kegagalan kebijakan
pengambilalihan usaha asing, giatnya usaha
Negara berkembang menarik modal
langsung dari luar negeri disebabkan oleh
beberapa faktor: pertama, Kesadaran
bahwa bantuan luar negeri dan pinjaman luar
negeri masih belum cukup untuk
mengatasi masalah jurang ganda-jurang tabungan
dan jurang mata uang asing yang
dihadapi. Seperti juga dengan bantuan luar negeri,
penanaman modal asing khususnya
berupa modal langsung, dapat membantu
Negara berkembang mengatasi masalah
kekurangan tabungan dan kekurangan mata
asing. Maka ditinjau dari sudut
ini, mempercepat tingkat pembangunan ekonomi.
Selain itu, penanaman modal
langsung bukan saja menyediakan dana modal dan
mata uang asing yang diperlukan
untuk penanaman modal, tetapi juga membawa
tenaga manajemen, entrepreneur,
keahlian teknik, dan pengetahuan mengenai pasar
dan pemasaran dari barang-barang
yang dihasilkan. Dan didalam jangka panjang,
hal ini akan melatih golongan
pribumi mendapat keahlian dalam bidang-bidang
yang diusahakan oleh modal asing.
Selain itu, perusahaan-perusahaan asing dapat
mempercepat proses alih teknologi
yang baru (transfer of technology) ke Negara
berkembang karena dalam mendirikan
perusahaan-perusahaan di Negara-negara itu,
teknologi yang akan digunakan
adalah teknologi yang jauh lebih baik dari yang ada di
Masyarakat, pemerintah, dan
perusahaan-perusahaan nasional juga dapat memperoleh
keuntungan dari kehadiran modal
asing. Kepada masyarakat, penanaman modal
asing akan menambah kesempatan
kerja dan mengurangi masalah pengangguran
yang dihadapi pemerintah. Kemampuan
perusahaan-perusahaan asing menggunakan
teknologi yang lebih tinggi
menyebabkan tingkat produktivitasnya tinggi dan oleh
karenanya dapat membayar gaji yang
lebih tinggi daripada yang sanggup dibayar
oleh perusahaan nasional. Teknologi
yang lebih tinggi tersebut memungkinkan pula
masyarakat untuk memperoleh
barang-barang dengan harga yang lebih murah dan
Untuk pemerintah, keuntungan dari
penanaman modal asing adalah sebagai
sumber penghasilan pendapatan,
berupa pajak yang dikenakan atas keuntungan
yang diperoleh dan royalti yang
dibayar perusahaan-perusahaan asing untuk
memperoleh konsesi pengusahaan
kekayaan alam yang dimiliki Negara. Keuntungan
paling penting diterima oleh
perusahaan-perusahaan nasional yang menerima
ekonomi ekstern dari
perusahaan-perusahaan asing yang dikembangkan, yaitu
berupa kemungkinan untuk
menggunakan teknologi yang lebih baik, lebih mudah
memperoleh bahan baku , dan dapat menjual hasil-hasil usahanya
kepada perusahaan
Kelemahan Penanaman Modal Asing
Dengan berbagai keuntungan yang
dapat diberikan oleh penanaman
modal asing tidaklah berarti bahwa
kehadiran modal asing akan sepenuhnya
menjamin kesuksesan pembangunan
ekonomi. Penanaman modal asing dapat juga
menimbulkan beberapa hal yang tidak
menguntungkan pembangunan ekonomi.
Walau pada mulanya modal asing
dapat membantu mengatasi masalah jurang
ganda, namun dalam jangka panjang penanaman
modal langsung dapat mengurangi
tingkat tabungan yang tercipta pada
masa yang akan datang apabila kegiatan mereka
mempertinggi tingkat konsumsi
masyarakat sebagai akibat lebih banyaknya barang-
barang konsumsi yang tersedia,
tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh
dan menghalangi perkembangan
perusahaan-perusahaan nasional sejenis. Demikian
juga, dalam jangka panjang modal
asing dapat memperburuk masalah kekurangan
mata asing, yaitu apabila
hasil-hasil mereka tidak diekspor atau tidak menggantikan
barang-barang impor dan mereka
mengimpor bahan mentah dari luar negeri dan
mengirimkan keuntungan yang
diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
Perusahaan-perusahaan asing dapat
menghambat perkembangan perusahaan
nasional yang sejenis dengan
mereka. Pengetahuan teknologi, keahlian-keahlian
manajemen dan pemasarang yang
dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing akan
melemahkan persaingan dan
menghambat perkembangan dari perusahaan-perusahaan
nasional. Apabila perkembangan
perusahaan asing hanya mengakibatkan kesukaran
untuk menumbuhkan perusahaan
sejenis, akibat seperti itu tidaklah terlalu serius.
Tetapi, apabila akibat yang
ditimbulkan oleh berkembangnya perusahaan asing
adalah mematikan perusahaan
nasional yang sudah ada, maka akibat yang tidak
menguntungkan tersebut cukup serius
karena menimbulkan pengangguran dan
menghapuskan mata pencaharian
sekelompok masyarakat.
Pada masa awal mengundang penanaman
modal asing, pemerintah harus
menciptakan berbagai fasilitas yang
diperlukan, terutama perbaikan prasarana. Untuk
keperluan ini harus digunakan dana
pembangunan yang seharusnya dapat digunakan
untuk mengembangkan sector atau
kegiatan lain. Selain itu, pemerintah juga biasanya
menawarkan beberapa keringanan
fiscal seperti tidak perlu membayar pajak untuk
beberapa tahun dan membebaskan
pembayaran bea impor atas alat-alat modal dari
peralatan yang digunakan. Dengan
demikian, pembangunan di beberapa kegiatan
ekonomi lain harus dikorbankan dan
pemerintah kurang memperoleh pendapatan
yang berarti dari modal asing yang
masuk.
KESIMPULAN
1. Penanaman modal merupakan segala
kegiatan menanamkan modal, baik oleh
penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia .
2. Untuk mendapatkan perijinan
penanaman modal asing, maka perusahaan harus
memenuhi syarat dan ketentuan yang
diberikan oleh pemerintah.
3. Banyak sekali permasalahan yang
ditimbulkan oleh penanaman modal asing di
dalam negeri. Yang pertama adalah
dominannya kontrol dari luar negeri, yang
kedua adalah terkurasnya dan
rusaknya sumberdaya alam Indonesia
(natural
4. Penanaman modal asing ini
mempunyai kelebihan dan kekurangan.
SARAN
1. Seharusnya masyarakat tidak
takut akan penanaman modal asing di Indonesia.
Banyak orang awam yang menganggap
bahwa penanaman modaal asing di
2. Pemerintah seharusnya
memfasilitasi para pelaku penanam modal di Indonesia
dengan cara menyederhanakan
proses-proses perijinan yang ada.
3. Pemerintah harus melakukan
gerakan dengan cara mengenalkan penanaman
modal asing tidak hanya di
kota-kota besar saja. Akan tetapi di daerah-daerah
yang memiliki potensi untuk
berkembang. Agar daerah di Indonesia
merata.
DAFTAR
PUSTAKA / REFERENSI
Buku Seri Diktat Kuliah Universitas
Gunadarma Perekonomian Indonesia ,
Aris
Buku perekonomian Indonesia
Menjelang Abad XXI, Faisal BaSsri, FEUI.
NAMA
KELOMPOK
-
CLAUDIA CHRISTI (28212326)
-
DYAH SHINTA KUSUMANINGTYAS (22212336)
-
GLADIZA MANDASARI (23212192)
-
ISTI NOVEMSA DEWI (23212858)
KELAS
: 1EB02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar