Minggu, 29 Juni 2014

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)





Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan 

Tugas dan Wewenang 

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas 
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang

1.  Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.  Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.  Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.  Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.   Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.    Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.     Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Visi dan Misi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:

Visi KPPU

Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”.

Misi KPPU

Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Pencegahan dan Penindakan
  • Internalisasi Nilai-nilai Persaingan Usaha
  • Penguatan Kelembagaan
Nilai-Nilai Dasar
  • Profesional
Profesional adalah sikap pegawai yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut. Implementasi nilai dasar adalah dengan membangun nilai-nilai profesionalisme dengan menerapkan asas kehati hatian,kecermatan dan ketelitian, berdasarkan kepada standar moral dan etika yang berlaku.
  • Independen
Independen adalah posisi yang mandiri dan bebas dari sikap intervensi atau tekanan dari pihak lain. Implementasi nilai dasar adalah dengan menjunjung tinggi independensi secara kelembagaan, organisasi, maupun individu, yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Kredibel
Kredibel adalah kualitas, kemampuan Pegawai atau KPPU untuk dapat menimbulkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.
  • Transparan
Transparan adalah prinsip keterbukaan dalam mekanisme kerja KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Implementasi nilai dasar adalah dengan menerapkan keterbukaan, obyektif, tegas dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam setiap keputusan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Bertanggungjawab
Bertanggungjawab adalah kesadaran untuk menanggung akibat yang ditimbulkan. Nilai dasar tersebut diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh setiap penyelenggara kegiatan di KPPU dengan selalu memegang teguh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.


Struktur Organisasi

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KPPU didukung oleh sebuah Sekretariat dengan pimpinan dan barisan staf profesional yang tangguh. KPPU terdiri dari sembilan anggota yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota.





Contoh Kasus

KPPU Bidik Kartel Asuransi

BANYAK PENGADUAN BISNIS ASURANSI


Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut-sebut sedang mengendus adanya praktik kartel bisnis asuransi. Sementara dalam waktu dekat ini lembaga pengawas itu akan menyidangkan kasus dugaan kartel yang dilakukan salah satu bank besar dalam sektor asuransi.
“Terdapat kontrak bisnis antara bank dengan asuransi sehingga menyebabkan industri atau perusahaan lain tidak bisa masuk, karena kegiatan bisnis yang dominan dan tergolong monopoli berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU kepada Neraca, Kamis (27/3).
Menurut dia, kerja sama yang dilakukan antara bank dengan perusahaan asuransi harus terbuka dan memberikan kesempatan kepada industri lain untuk ikut serta berpartisipasi. Janganlah posisi bank menjadi dominan dengan menunjuk perusahaan asuransi tertentu yang harus diikuti oleh konsumen atau masyarakat perbankan.
“Konsumen berhak mendapatkan pelayanan dari industri perbankan manapun, baik itu dari pihak bank maupun perusahaan asuransi sehingga konsumen mendapatkan kebebasan dalam menentukan asuransi mana yang akan dipergunakan, ” ujarnya.
Chandra pun mengungkapkan bahwa kecurangan yang terjadi di bisnis asuransi ini berupa praktik monopoli atau kartel akan diselidiki dengan tepat dan bijak. Hal ini dilakukan supaya perusahaan asuransi lainnya bisa memasarkan produk asuransinya kepada bank lainnya.
“Aktivitas bisnis yang dilakukan di dunia industri asuransi harus terbuka terhadap pihak manapun sehingga tidak melanggar Undang-Undang persaingan usaha tidak sehat. Memang saya melihat ada beberapa perusahaan jasa keuangan yang bekerjasama berbentuk bancassurance hanya dilakukan secar terbatas dan tidak memperbolehkan perusahaan jasa keuangan lainnya masik dalam kerja sama tersebut. Oleh karenanya, hal ini tidak dapat terjadi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan aktivitas bisnis ini harus transparan juga,” ujarnya.
Praktik bisnis asuransi yang diduga berbentuk kartel, umumnya dalam kegiatan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kerugian dengan menetapkan besaran premi yang mirip sama antara perusahaan yang satu dan lainnya. Sementara dugaan monopoli asuransi umumnya dilakukan oleh bank penyalur KPR dan kredit mobil, dimana debiturnya wajib mengasuransikan hartanya ke perusahaan asuransi yang masih dalam satu grup bisnis dengan bank pemberi kreditnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan KPPU sudah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menukar data dan informasi sehingga kartel di dunia perbankan akan bisa diselidiki. Sinergi ini dilakukan untuk merubah perilaku palaku usaha untuk tidak dominan dalam dunia usaha ataupun perbankan.
“Dengan kerjasama ini maka bisa mendorong atas perilaku persaingan usaha yang sehat sehingga tidak terjadi monopoli atau kartel. Apabila menungkinkan sebelum 21 April 2014 akan ada MoU antara KPPU dengan OJK mengenai pertukaran informasi ini,” jelas Chandra. 

Kesulitan Pemasaran

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium indikasi adanya monopoli atau kartel dalam bisnis asuransi di Indonesia. Kecurigaan tersebut karena banyaknya perusahaan asuransi yang sulit memasarkan produknya di dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan, saat ini kebanyakan perusahaan asuransi menjalin kerjasama dengan perusahaan tertentu seperti perbankan untuk memasarkan produknya.

"Kami sebagai OJK harus memastikan tidak ada bisnis semacam itu, kalau hanya business to business menyebakan industri lain nggak bisa masuk, itu nggak fair," ujarnya di  Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihaknya akan berdiskusi dan mengatur terkait hal ini dengan para dewan komisioner di OJK. Hal ini untuk mengantisipasi melebarnya monopoli distribusi produk asuransi pada satu perusahaan tertentu.

Menurut pengamat auransi M Syakir Sula, adanya kontraktual business to business seperti bank atau asuransi, atau yang berada dalam satu grup sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, jangan sampai menguasai sepenuhnya. Karena dengan penguasaan satu grup 100% dapat menutup profesionalisme.  “Jadi yang bagusnya itu ketika ada bank dan anak asuransi tidak 100% yang masuk itu asuransi milik dia.” ucapnya.
Melainkan, kata dia, hanya sekitar 70% dan  30% sisanya dilepas ke market. Hal itu dimaksudkan untuk mengontrol kualitasnya di pasar. Sehingga jika OJK mencium adanya praktik kartel di industri asuransi dan akan mengatur hal tersebut tentu akan menjadi lebih baik. “Sekarang ini belum ada aturannya. Sehingga ini bagus jika nanti OJK akan mengatur hal itu.” ujarnya.
Menurut pengamat asuransi Herris Simanjuntak, biasanya industri keuangan bekerjasama dengan tiga  pihak dari industri asuransi. “Kalau bekerjasamanya hanya dengan satu, itu kurang wajar. Tetapi biasanya industri keuangan bekerjasama dengan minimal tiga perusahaan. Sejauh ini memang seperti itu, jadi belum bisa dikategorikan sebagai kartel bancassurance,” ungkapnya.
Bahkan ia mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjaga agar kerjasama tidak menjerumus ke arah kartel. “KPPU sudah menjaga-jaga agar tidak terjadi kartel. Makanya dibikin minimal 3 perusahaan. Kalaupun ada salah satu yang ditunjuk adalah anak usaha bank tersebut maka itu adalah hak bank untuk memilih. Namun untuk terpilih bekerjasama tentunya ada syarat-syaratnya misalnya jumlah cabang dan tingkat kecukupan modalnya harus diperhatikan,” tukasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihak bank juga harus melakukan penilaian tingkat solvabilitas, surat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), memenuhi kebutuhan yang berlaku serta memantau, menganalisa dan mengevaluasi perusahaan asuransi secara berkala dan sewaktu-waktu.

Pengaduan Konsumen

Hingga akhir Maret 2014, OJK menerima sedikitnya 50% dari total pengaduan pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah mengenai layanan produk asuransi. Pengaduan mayoritas berupa klaim yang tak dibayarkan.

"Di Indonesia ada puluhan juta pemegang polis. Komplain kepada industri keuangan terbesar dari asuransi, kemudian perbankan dan pasar modal. OJK menerima 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi," kata Dumoly.

Dumoly menganggap komplain terhadap industri asuransi tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi risiko bisnis. Dia mengimbau industri asuransi tidak mengkhawatirkan hal ini dan tetap fokus memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah ke depan.

Adapun mengenai pengaduan kepada industri asuransi, menurut dia, sebagian besar karena perusahaan asuransi yang diadukan telah dicabut ijin usahanya ataupun mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU). Ini secara logika memang akan banyak menimbulkan banya pengaduan.

"Yang mengadu 70 % karena memang perusahaan asuransi sudah dicabut izinnya atau PKU. Which is secara concern itu pasti banyak yang mengadu. Yang sekarang banyak aduan itu mereka (perusahaan asuransi) tidak bayar nasabah karena di-PKU, dicabut izin, dan sebagainya," ujar Dumoly.

Namun demikian, ia mengatakan pengaduan tidak banyak terjadi di perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum. Kalaupun ada pengaduan, menurut dia,  pengaduan yang datang lebih kepada hal-hal yang sifatnya administratif. Menurut saya KPPU sudah menjalankan tugas dengan baik dan bisa menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi. Mungkin ada beberapa perkara yang belum tuntas di selesaikan karena beberapa hal yang rumit. Namun sebagian besar sudah terselesaikan, dan menurut saya kasus asuransi ini segera diselesaikan. Karena sudah banyak pengaduan dari masyarakat tentang asuransi ini maka KPPU harus segera menuntaskannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.






Sumber :


 



 
 

Rabu, 14 Mei 2014

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.


Perangkat Hukum di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I  : KETENTUAN UMUM
BAB II  : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV  : PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
BAB V  : KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
BAB VI  : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
BAB IX  : LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
BAB X  : PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI  : BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII: SANKSI
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV  : KETENTUAN PENUTUP

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :

a.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindung diri.
b.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya    dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.

Contoh Kasus

Meski memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa antara konsumen dengan penyedia jasa atau barang, BPSK mengambil putusan secara proporsional dengan berdasarkan pada UUPK. Contoh, ada konsumen yang mengadukan produk roti kepada BPSK. Konsumen tersebut menuntut ganti rugi hingga Rp 250 juta. Saat perkara itu disidangkan oleh Majelis Hakim BPSK, pengusaha roti hanya dijatuhi putusan mengganti rugi roti yang telah dibeli konsumen seharga Rp 5.000,00. Anggota BPSK yang menangani kasus roti tersebut, konsumen membeli roti yang diobral karena akan kedaluwarsa keesokan harinya. Memang saat itu pihak penjual memajang roti dengan harga agak tinggi untuk yang masih panjang masa konsumsinya dan harga obral untuk roti yang kedaluwarsa.
Pihak penjual berupaya melakukan jalan damai dengan sang konsumen dengan memberikan ganti rugi dan sebentuk bingkisan, namun pihak konsumen menolak langkah itu dan memilih menggugat produsen roti termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.
Setelah persoalan itu ditangani BPSK, putusannya adalah mengganti roti yang telah dibeli konsumen dengan roti sejenis yang masa kedaluwarsanya masih panjang .

Analisis
Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dalam bentuk kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, yang dikuatkan dalam bentuk keputusan BPSK (SK No. 350/MPP/Kep/12/2000 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasal 6). Putusan yang dikeluarkan BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, berupa pemenuhan ganti rugi dan atau sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (Pasal 40)








Referensi :