Tampilkan postingan dengan label Tugas Kampus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kampus. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2014

Tugas 7 Softskill Ekonomi Koperasi #



Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia agar Keberadaannya Masih Ada??




Disini saya akan membahas tentang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia pada zaman yang modern ini. Sebelumnya, saya akan menjelaskan apa itu koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan tolong menolong. Koperasi memiliki anggota yang setiap anggotanya merupakan bagian dari kepemilikan koperasi.

            Sebenarnya tujuan utama dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
Dari kecil sewaktu kita SD sering diberi pelajaran tentang koperasi, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pertanian yang menyediakan macam-macam barang yang sering dibutuhkan di desa tersebut dengan harga yang murah. Dan pada waktu kita SD tersebut, kita selalu disarankan oleh bapak atau ibu guru kita untuk membeli keperluan sekolah seperti pulpen, pensil, buku, dsb di koperasi sekolah. Tetapi dengan perkembangan zaman yang semakin maju, justru koperasi ini makin tidak diminati akibat dari banyak terbentuknya mall, supermarket, toko buku, pasar swalayan  dll, yang akhirnya masyarakat itu pun beralih ke tempat-tempat yang modern tersebut.

          Selain itu contoh lainnya yaitu ada koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha dan lain-lain yang saat ini sedang marak dan banyak diminati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankan itu mencakup perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari, pengelolaan dan pemasaran hasil. Jadi masyarakat merasa terbantu dengan layanan-layanan yang diberikan koperasi serba usaha seperti memberikan pinjaman kepada anggota masyarakat yang terdaftar sebagai anggota.
Wajah koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang gulung tikar dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak aktif saat ini akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana. Selain itu juga dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan.
Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana untuk namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota – kota besar dan  koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasi nya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi dikota – kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Koperasi Indonesia seharusnya dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur tangan pemerintah, agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing dengan badan usaha lain di era yang semakin modern ini.
Koperasi Indonesia yang semakin memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya.  Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.
Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab.
Perlakuan anggota koperasi yang kurang transparan dan tidak bertanggung jawab ini banyak menimbulkan masalah akhir-akhir tahun ini. Saya ambil contoh sebuah koperasi di Tanggerang, Banten yang badan usahanya bergerak di bidang koperasi simpan pinjam dan investasi telah melarikan uang nasabahnya sebanyak jutaan bahkan milyaran rupiah. Dalam hal ini investor akan menginvestasikan sejumlah dana kepada koperasi tersebut dengan perjanjian akan memberikan bonus keuntungan usahanya. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi dan investasi ini, serta kurangnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Sebenarnya tidak heran juga banyak anggota koperasi yang malah ikut terjebak dalam permainan investasi ini. Maka dari itu jangan mudah terpengaruh dan mudah percaya dengan orang lain karena zaman sekarang ini sangat rawan dengan kasus penipuan.
Melihat dari penjelasan wajah koperasi di Indonesia saat ini, banyak masalah yang satu persatu harus dibenahi agar meciptakan koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Menurut pandangan saya yang harus dirubah yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan tekhnologi dengan cara memberika penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukkan koperasi. Selain itu juga SDM atau sumber daya manusia yang tinggi, misalnya dengan merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan. Bukan hanya dari sisi eksternal saja tetapi juga dari segi internalnya yaitu anggotanya yang harus bersikap transparan agar tidak terjadi penyelewengan dana dan pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi.
Dari penjelasan diatas tersebut mejelaskan bahwa pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan selain itu  masih banyak masyarakat yang  masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi  meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal. 

Berbicara mengenai koperasi di Indonesia tentu kita tidak bisa lepas dari politik ekonomi yang mempengaruhinya. Oleh karena itu, membicarakan pembangunan ekonomi bangsa, akan terasa sulit ketika kita melepaskan sisi historis politik perekonomian negeri yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini. Dengan mengkaji aspek politik ekonomi pada saat itu, maka diharapkan kita bisa menemukan benang merah permasalahan ekonomi bangsa kita di era sekarang. Ketika melihat konteks sejarah ekonomi­politik kita, tentu tidak terlepas pula dengan kajian kita tentang masa perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme pada waktu itu. Menurut pemikiran Bung Hatta bahwa kedaulatan negara didasarkan kepada kedaulatan rakyat, itulah sebabnya kedua hal pokok ini tak bisa dipisahkan. Pada tahun 1934, Bung Hatta sebagai salah seorang pendiri Republik Indonesia menulis "Ekonomi Rakyat dalam Bahaya". Tulisan Bung Hatta ini telah menjadi dasar konsep ekonomi kerakyatan sebagai tandingan untuk mengenyahkan sistem ekonomi kolonialBelanda yang didukung!dibantu oleh kaum aristokrat dalam sistem feodalisme di dalam negeri dan pihak-pihak swasta asing tertelllU sebagai komprador pihak kolonial Belanda. Peran~ Jalam melawan kapitalisme sudah berawal sejak era sebelum kemerdekaan. Ketika itu perlawanan masih bersifat kedaerahan, belum bersifat nasional. Ini berawal ketika VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie),  kompeni dagang Indonesia timur, 1602-1199] telah tampil sebagai kekuatan monopoli dagang atas beberapa hasil bumi nusantara. Dan setelah VOC bangkrut, pada 1799, kekuasaannya pada 1800 diserahkan pada pemerintah Belanda. Sampai pada 1910 pemerintah belanda telah meluaskan kekuasaannya atas hampir seluruh nusantara. Usaha untuk mengenyahkan sistem kolonial ini adalah landasan utama perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Orang yang memahami sejarah ekonomi Indonesia harus mengetahui bahwa' penjajahan Belanda di lndonesia di bidang ekonomi berintikan modal kolonial (koloniaal-kapitaal) yang bermula dari kolonialisme VOC dan cultuurstelsel, pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1870 sampai beroperasinya investasi swasta asing lainnya dari benua Barat (Hatta, 1931). Perjuangan melawan penjajahan merupakan bagian dari perlawanan rakyat Indonesia terhadap penindasan ekonomi dan penghisapan terhadap faktor-faktor produksl kaum pribumi.
Meminjam istilah yang dipakai Proklamator R.I, Ir. Soekarno "Kemerdekaan berarti mengakhiri untuk selama-Iamanya penghisapan bangsa oleh bangsa lain, baik yang tak langsung maupun yang langsung". Oleh karena itu, bagian dari perjuangan kemerdekaan yang sepertinya masih relevan sampai sekarang adalah mengakhiri penghisapan ekonomi kita. Lebih lanjut lagi Ir. Soekarno berbicara tentang cita-cita nasional kita setelah merdeka adalah sebagai berikut : "Cita -cita kita dengan keadilan sosial ialah satu masyarakat yang adil dan makmur dengan menggunakan alat-alat industri, dengan alat-alat tehnologi modem. Asal tidak dikuasai sistem kapitalisme". Oleh karena itu, kapitalisme menjadi musuh besar yang telah menjajah kita dengan menggunakan metode dan format baru yang dulu tanpa melalui campur tangan negara, akan tetapi di era saat ini negara dirasa perlu untuk memperlancar prosesi penghisapan ini yang lebih dikenal dengan sebutan neo liberalism.
Pada masa setelah kemerdekaan Ir. Soekarno dengan gigih memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi kita dari penghisapan asing. Pada awal kemerdekaan walaupun kemerdekaan baru diakui secara resmi oleh masyarakat internasional, akan tetapi proposal utang luar negeri sudah diajukan sejak tahun 1947. Bahkan di tingkat wacana, diskusi tentang arti penting utang luar negeri berlangsung sejak November 1945. Yang mencengangkan, pengakuan kemerdekaan Indonesia harus dibayar dengan pengakuan utang Indonesia kepada negeri Hindia Belanda. Sehingga pada tahun 1950, pemerintah memiliki dua utang luar negeri pertama warisan Hindia Belanda sebanyak US $ 4,3 miliar dan utang baru US $ 3,8 miliar. Setelah itu, utang luar negeri baru terus mengalir. Kemudian, kondisi politik yang mempengaruhi ekonomi Indonesia pada waktu itu adalah peristiwa konfrontasi indonesia dengan Malaysia pada tahun 1964, yang kemudian Ir. Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Inggris, ini adalah proses nasionalisasi kedua setelah perusahaan-perusahaan Belanda dinasionalisasi tahun 1956.
Laksanakan Ekonomi Konstitusi
Kalau kita cermati, permasalahan kedaulatan ekonomi kita sebenarnya telah terproses dari jaman kolonial. Cita-cita Mohammad Hatta dalam konsepsinya tentang koperasi sampai saat ini belum tercapai. la mengatakan : "cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental", Untuk menuju kedaulatan ekonorni bangsa, tiada lain bangsa lndonesia harus melaksanakan ekonomi yang diatur oleh konstitusi kita. Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD 1945) dengan tegas menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebaqai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Bung Hatta sebagai sang perumus pasal tersebut mengatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas: Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme. Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri. Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang mengikuti pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
 Menurut data Internastional Co-operative Alliance (lCA), pada tahun 2009 koperasi se-dunia beranggotakan 1 miliar orang lebih, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan 3 miliar penduduk dunia atau setengah populasi planet bumi terjamin kesejahteraannya oleh koperasi. Karenanya, PBB telah menetapkan Tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia (The International Year of Co-operative) dengan tema: "Bangun Dunia Yang Lebih Baik dengan Koperasi".
Untuk membangun negeri, diperlukan adanya prasyarat kesejahteraan ekonomi. Sedangkan untuk mensejahterakan ekonomi rakyat Indonesia, Bapak Koperasi kita Bung Hatta, menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Karena tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar­besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala keci!. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun perlu direnungkan: Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah "habitat" alam Indonesia? Padahal, upaya pemerintah untuk "memberdayakan" Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga "paket program" dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. DEKOPIN bersama Kementerian Koperasi dan UKM bertekad untuk mengubah stigma koperasi yang masih melekat sebagai ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang per!u dikasihani, pelaku bisnis "pupuk bawang", pelaku bisnis tak profesional, s'ahlngga dapat menjadi pelaku ekonomi nasional yang dominan. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian. Singkatnya, pemikiran kita dipolakan, bahwa koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan Usaha Swasta. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah "badan usaha", juga "perkumpulan orang" termasuk yang "berwatak sosial". Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni "organisasi sosial yang berbisnis" atau "Iembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial." 
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial, omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Namun demikian seperti dikatakan Bung Hatta: walaupun usahanya besar, koperasi yang belum bisa mensejahterakan anggotanya berarti bukan koperasi yang sesungguhnya, sebab. koperasi adalah untuk kepentingan anggota.
Problematika ekonomi kita dan kedaulatan bangsa kita, akan bisa kita atasi ketika kita menggunakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi masyarakat kita dan yang berdasarkan UUD 45, dengan badan usaha koperasi ujudnya. Masalahnya, hingga saat ini masih diberlakukan asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yaitu berkedudukan sebagai "sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945", artinya dalam posisi "peralihan". Namun demikian pertanyaan, sampai kapan system ekonomi colonial digantikan dengan system ekonomi berdasarkan UUD 1945???
Oleh karena itu marilah kita sebagai generasi bangsa untuk selalu menjaga dan menyelamatkan koperasi. Kita harus ikut andil dalam menjaga koperasi, karena bagaimanapun juga koperasi sangatlah penting untuk membantu perekonomian negara.






Referensi :
http://firyalekaagustya.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini.html
http://dekopin.coop/berita/detail/84
 



TUGAS 6 Softskill Ekonomi Koperasi #



Masihkah Koperasi menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia??




KOPERASI sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu, pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan. Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi, pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal. Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan sebagainya.

Ide koperasi yang berawal dari kesepakatan 28 orang di sebuah perkampungan kecil di Inggris. Mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut, sehingga mereka mengadakan kerja sama dan menabung bersama. Hingga pada tanggal 21 Desember 1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan koperasi, yakni dengan didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di Rochdale, Lancashire. Tak disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan peristiwa ini kemudian dikenal sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama Se-dunia. Dan, para penggagasnya kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale (The Rochdale Pioneers).

Seiring dengan berdirinya Toko Koperasi yang menuai hasil banyak itu, kemudian tidak lama kedai-kedai koperasi lain mulai bermunculan dan Para Perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada Toko Koperasi lain yang dididirikan lebih awal, tetapi toko inilah yang paling berjaya dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain. Sebab, Toko Koperasi yang didirikan Para Perintis Rochadale ini mempunyai beberapa prinsip yang menjadi asas pertumbuhan koperasi. Beberapa prinsip yang dipakai oleh Toko Koperasi itu, kini banyak ditiru oleh koperasi lain adalah keanggotaan terbuka dan sukarela, kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi), pembagian keuntungan terhadap sesama pengelola, dividen diberikan sesuai jumlah pembelian anggotanya, peruntukan pendidikan, kerja sama antarkoperasi, netral terhadap paham politik dan kepercayaan agama masing-masing, pembelian tunai saja dan barang serta layanannya baik dan berkualitas.

Jika dirunut sebenarnya gerakan koperasi ini pertama kali digagas oleh Robert Owen, yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan Toko Koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi sejenis akhirnya banyak dikembangkan di negara-negara lain.

Di Indonesia

Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.

Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.

Koperasi menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Peran Koperasi

Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.

Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.


Pertanyaan klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vpenting dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak menggangu pemerintah. Karena (banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) yang digunakan seenaknya oleh para pengelolanya.
            Dengan kondisi Indonesia yang kebanyakan cenderung menengah kebawah, seharusnya koperasi menjadi senjata utama dalam upaya perimbangan persaingan dengan modal kelas atas, apalagi pemerintah mempunyai visi misi untuk memajukan Koperasi…tapi mengapa Koperasi seperti mati suri, berjuang di pinggiran, ditumpangi konflik kepentingan dan kurang populer…
1. Produk Produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk kopersi yang kompetitif yang dapat bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga yang tinggi yang akan dan margin yang semakin tipismembuat koperasi sulit berkembang,sehingga akan berdampak kenaikan bunga jika ingin bersaing dan tetap eksis.
2. Harga pun kalau kita mau jujur jika membandigkan harga harus kita akui jika masyarakat mengatakan jika kalau berbelanja dikoperasi ‘lebih mahal’ itu bukanlah alasan yang mengada-ada. Dengan masyarakat yang seperi ini, maka masyarakat akan memilih berbelanja ditempat lain yaitu tempat yang lebih murah.
3. Lokasi yang strategis sepertinya kurang dinikmati oleh Koperasi, terbukti beberapa koperasi tidak berani keluar dari tempat asalnya. Hampir semua koperasi di Indonesia, menempatkan usahanya di dalam induk koperasinya dengan alasan ‘usaha koperasinya merupakan pelayanan anggota’ dampaknya koperasi terlihat eksklusif kaena hanya diketahui oleh anggotanya, tidak untuk masyarakat familiar.
4. Promosi lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sebagai institusi yang menangani koperasi sebagai ’soko guru perekonomian rakyat’. Mungkin benar promosi lewat media sering dilakukan namun hanya numpang lewat begitu saja karena kurangnya sosialisasi secara langsung dilapangan mengenani koperasi itu seperti apa.
            Itulah mungkin beberapa factor mengapa Koperasi Tercinta kita masih belum mampu bergerak, masih dibutuhkan uluran tangan dan pemikiran serta bersama sama menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan mimpi koperasi yang modern, un date dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.

Koperasi adalah soko guru perekonomian di indonesia. Makna dari istilah tersebut adalah koperasi sebagi pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian. Dengan demikian koperasi di fungsikan sebagi pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)        Koperasi mendidik sikap kemandirian.
2)        Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3)        Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)        Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Pemerintah seharusnya sering melakukan media promosi langsung dilapangan kepada masyarakat tentang koperasi, dan pemerintah seharusnya memberikan penyuluhan pula kepada para anggota-anggota koperasi agar mau keluar dari tempat induk mereka. Agar masyarakat tahu dimana letak koperasi.
Dan perintah harus lebih ekstra kerja keras dalam menekan bunga dan harga yang ditawarkan koperasi, agar masyarakat mau berbelanja dikoperasi. Dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, agar masyarakat juga mau membantu membangun koperasi itu sendiri.

  






Referensi :
http://www.beritametro.co.id/opini/masihkan-koperasi-jadi-soko-guru-perekonomian-indonesia
http://topanmarpaung13.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html
http://dyahp.wordpress.com/2013/10/27/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia-masih-berlakukah/