Rabu, 04 Desember 2013

TUGAS 4 Softskill Ekonomi Koperasi #


Tata Cara Mendirikan Koperasi





Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai berikut :

A.     Dasar Hukum

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut : 

1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara   Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

4.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi

5.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota

6.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional

7.    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.



B.     Pembentukan Koperasi

Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Koperasi  sebaiknya  dibentuk  oleh  sekelompok  orang/anggota masyarakat  yang  mempunyai  kegiatan  dan  kepentingan  ekonomi yang sama. Sebelum  mendirikan  koperasi,  sebaiknya  didahului  dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin  mendirikan  koperasi  tersebut  memahami  mengenai perkoperasian,  sehingga  anggota  koperasi  nantinya  benar-benar memahami  nilai  dan  prinsip  koperasi  dan  paham  akan  hak  dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :

1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan  kepentingan ekonomi yang sama.

2.    Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.

3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.

4.   Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.

5.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

6.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

7.     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.





C.     Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi

Proses  pendirian  koperasi  dimulai  dengan  pelaksanaan Rapat Pembentukan  Koperasi  dimana  untuk  Koperasi  Primer  sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi  Sekunder  sekurang-kurangnya  dihadiri  oleh  3  (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

 1.      Rapat Persiapan

a.       Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

b.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.





2.      Rapat Pembentukan

a.  Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.

b.    Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.

c.       Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.

d.  Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

e.  Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

f.  Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.

g.  Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.

3.       Keterangan Tambahan

Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. 

D.     Akta Pendirian Koperasi

1.       Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.

2.       Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:

a.      Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.

b.      Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.

3.       Surat Kuasa.

4.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

5.       Neraca awal koperasi.

6.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

7.       Susunan Pengurus dan Pengawas.

8.       Daftar hadir Rapat Pembentukan.

9.       Daftar pendiri.      

10.    Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.











Referensi :


















Jumat, 15 November 2013

TULISAN 2

CERPEN 


"Mimpi Buruk"




   Hujan semakin deras, jam dinding menunjukkan pukul sepuluh malam. Difa dengan malasnya membetulkan selimut tebalnya. Dengan suasana kamar yang sejuk dan nyaman, terdapat beberapa foto Difa yang dipajang dalam bingkai yang sangat besar. Ada dua buah laptop di meja belajar, yang mana meja belajar itu terukir sebuah seni yang sangat indah dan tentu harganya sangat mahal. Di samping meja belajar, terdapat almari pakaian yang tentu di dalamnya banyak pakaian mahal milik Difa. Ranjang Difa sangat luas dan empuk, tentu siapa saja yang tidur di sana serasa tidur di surga dunia. Betapa nyamannya setiap orang jika mempunyai kamar seperti itu, tetapi tidak untuk Difa. Difa merasa hidup ini seperti neraka, hal itu karena sikap mamanya.

          Sang surya sudah mulai menampakkan sinarnya yang amat cerah. Tidak seperti semalam, hujan terus mengguyur bumi pertiwi. Pagi ini sangat cerah seperti enggan menurunkan hujan lagi. Difa dan Faiz sudah duduk di meja makan untuk sarapan. Muhammad Faiz Wardani adalah adik Radifa Kanya Wardani, dan orang-orang biasa memanggilnya Faiz. Faiz duduk di Sekolah Dasar kelas lima, sedangkan kakaknya duduk di Sekolah Menengah Atas kelas dua. Kebiasaan kakak beradik ini sangat berbeda. Faiz adalah bocah laki-laki yang sangat penurut dan rajin, selain itu dia juga pintar. Berbeda dengan Difa, Difa adalah seorang gadis yang pemalas dan lebih suka bergaul dengan teman laki-lakinya yang nakal. Sebenarnya Difa anak baik tetapi karena sikap mamanya, dia menjadi seperti itu.
“ Faiz sayang, kamu bawa bekal ya nak? Mama udah masakin sosis kesukaan kamu.” Kata mama Difa.
“ Iya mama, terus kak Difa juga bawa bekal kan? Mama masakin apa buat kak Difa?” kata Faiz sambil tersenyum.
“ Faiz, kak Difa kan udah gede. Jadi nggak usah bawa bekal, dia kan bisa jajan di kantin sekolah.” Kata mama Difa tanpa memandang Difa.
Memandang Difapun jarang apalagi perhatian dengan Difa, itulah sikap mama Difa selama ini yang sangat menyakitkan hati Difa. Memang semua kebutuhan materi Difa terpenuhi oleh mamanya, tetapi kebutuhan non materi yang lain tidak diperhatikan oleh mama Difa.
          Mama Difa adalah sorang pengusaha wanita yang sukses. Sedangkan papa Difa seorang dokter gigi di rumah sakit terkemuka. Walaupun sesibuk apapun, papa Difa tetap perhatian dengan kedua anaknya. Berbeda dengan mama Difa, mama Difa hanya perhatian dengan anak laki-lakinya. Mama Difa sangat perhatian dengan Faiz berawal ketika Faiz mengidap kanker otak stadium awal, selain itu Faiz juga mengidap beberapa penyakit lainnya seperti tipus, magh, demam berdarah, dan lain-lain. Memang sejak kecil kondisi kesehatan Faiz sangat lemah, oleh karena itu ia banyak mengidap penyakit. Difa sebenarnya juga sangat menyayangi Faiz tetapi karena terbawa perasaan emosi dan iri, Difa membenci adiknya sendiri. Di rumah megah Difa walaupun ia tidak mendapat perhatian mamanya, Difa mendapat perhatian dari papa Difa, Faiz dan juga pembantunya. Faiz tidak mau kalau kakaknya membenci dirinya karena iri, selain itu Faiz juga sangat menyayangi kakak perempuannya. Faiz lebih sering mengalah dengan kakaknya, tetapi walaupun begitu Difa tidak pernah menyadari kalau adiknya sering mengalah karena ikhlas dan sayang kepada Difa. Difa selalu berprasangka kalau adiknya sering mengalah dan perhatian dengannya karena meledek, padahal tidak.
          Suatu hari Difa kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit. Difa kehilangan banyak darah, karena kepalanya terbentur batu saat kecelakaan dan mengucurkan banyak darah. Sehingga Difa membutuhkan donor darah dari orang yang bergolongan darah sama dengannya. Setelah di tes ternyata golongan darah papa Difa dan Faiz sama dengan golongan darah Difa. Dengan rasa ikhlas dan mengharap, Faiz meminta agar darahnya yang didonorkan untuk kakaknya. Mama dan papa Difa tidak setuju kalau Faiz mendonorkan darahnya untuk Difa, lebih baik papa Difa saja yang mendonor. Tetapi tetap saja Faiz memaksa, akhirnya merekapun setuju. Sebelum mendonorkan darah, Faiz menulis surat untuk keluarga tercintanya. Dan setelah pendonoran itu terjadi, kondisi Faiz semakin lemah dan memburuk. Akhirnya Faiz meninggal dunia, sedangkan Difa sembuh berkat pertolongan Faiz dan Allah SWT. Difa sangat sedih ketika adiknya meninggal karena menolongnya. Selain itu, Difa juga menyesal telah berburuk sangka dengan adiknya yang sangat ikhlas mencintai dan menyayanginya.
          Setelah acara pemakaman Faiz usai mama, papa dan juga Difa membaca surat dari Faiz. Walaupun tulisan anak SD tidak rapi, tetapi masih bias dibaca.
For My Family     
          Papa, mama, kak Difa aku sangat sayang sama kalian. Maafin aku jika aku ada salah, selama ini aku banyak merepotkan kalian. Aku tidak mau kalian berselisih. Aku tahu kita semua saling menyayangi dan mencintai. Aku tak mau jika mama tidak perhatian dan tidak sayang sama kak Difa. Aku mau mama perhatian sama kak Difa seperti perhatian sama aku. Mama, papa lebih baik yang pergi aku aja. Aku rela mendonorkan darah ini untuk kak Difa agar kak Difa bias tetap hidup. Lebih baik aku aja yang mati karena aku sudah mengidap banyak penyakit. Keluargaku, hanya ada satu permintaanku yaitu:
“Kalian semua jangan pernah berpisah, jadilah selalu keluarga yang utuh.”
From Faiz
Berlinanglah air mata mama, papa dan juga Difa saat membaca surat itu. Setelah kejadian itu, mama Difa menjadi sangat sayang dan perhatian dengan Difa begitu juga papa Difa. Akhirnya keluarga Difa menjadi keluarga yang bahagia dan terasa utuh walaupun tanpa Faiz.
Seketika Faiz membangunkan kakaknya. Difa kaget ketika bangun matanya sudah sembab karena kebanyakan menangis, ternyata Difa hanya mimpi. Difa tidak menyangka kalau peristiwa itu hanya mimpi. Difa takut kalau peristiwa dalam mimpi itu benar-benar terjadi. Setahu Difa mamanya sekarang sangat perhatian dengannya dan Faiz juga masih hidup karena baru saja Faiz membangunkan Difa dari mimpi buruknya.