Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang etika governance, akan lebih baik kita
mengetahui apa itu etika dan governance terlebih dahulu. Etika adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
terhadap nilai-nilai berhubungan. Sedangkan governance adalah rangkaian proses,
kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan,
pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Setelah
mengetahui pengertian dari etika dan governance, kita dapat mengetahui
pengertian etika governance. Etika governance adalah berperilaku yang baik
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses,
kebijakan atau aturan dari suatu perusahaan. Selain itu, etika governance
(etika pemerintahan) juga bisa diartikan sebagai ajaran untuk berperilaku yang
baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
Dalam
ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum yang meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi
: Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam
kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan
pribadi seseorang, antara lain :
a.
Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian
hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak),
contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus
sholat lima waktu.
b.
Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap
orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya,
tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan
begitu Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan
oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good Governance dapat
diartikan bahwa Good Governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good Governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi
secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good Governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
·
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
·
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan
buruk.
·
Estetika, mengenai tentang keindahan dan
kejelekan
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
1) Governance System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing,
sistem ini dibedakan menjadi :
a) Presidensial
Merupakan
sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil,
afganistan.
b) Parlementer
Merupakan
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Contoh india, irak israel
c) Komunis
Adalah
paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea
utara, laos vietnam
d) Demokrasi liberal
Merupakan
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan
hak adalah nilai politik yang utama. Contoh Amerika Serikat (AS).
2) Budaya Etika
Budaya
etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk
meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang
diperlukan oleh setiap pemimpin.
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
Menetapkan
credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis
yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
Menetapkan
kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan
kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen
yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan
dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang
harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
3) Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Saat
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan
struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan
dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya
pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
4) Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan
Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan
Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan
Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct
ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan
dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja
individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa
yang akan datang
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan
dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
5) Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor.
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi
sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam
pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh Etika terhadap Budaya
1.Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2.Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh Kasus :
Permasalahan
di dalam pemerintahan yang berhubungan dengan etika governance adalah KKN. KKN
adalah adalah sebuah singkatan yang terdiri dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Adapun contoh kasus yang tejadi di dalam pemerintahan daerah, sebut
saja kasus Ratu Atut terkait penyuapan penanganan sengketa pilkada Lebak.
Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan bahwa KPK telah
menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Hal itu disampaikan
Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(17/12/2013).
"Telah
ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari
penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan
meningkatkan, menetapkan, Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka
dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten,"
kata Abraham.
Abraham
mengungkapkan pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu bahwa KPK telah melaksanakan
ekspose secara luas antara pimpinan KPK, penyidik, dan satgas. "Dalam
ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember, hari Kamis, telah disepakati dengan
berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," katanya.
Atut,
kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut
dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah
ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam
kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Analisis kasus
Pada
kasus Ratu Atut Chosiah ini terdapat beberapa faktor hambatan yang melanggar
etika pemerintahan, seperti tindakan tidak jujur dan penyalahgunaan wewenang.
Tentunya kedua perilaku tersebut bertolak belakang dengan peran Ratu Atut
sebagai gubernur pemerintah daerah. Dimana seorang gubernur atau kepala daerah
suatu provinsi memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
provinsi. Seorang gubernur atau pemimpin yang sudah terpilih seharusnya
menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Seorang pemimpin akan diberi tugas
yang wajib dilaksanakan, selain itu juga diberi wewenang dalam memimpin suatu
daerah. Namun ‘‘wewenang” yang mereka miliki disalah artikan, dimana wewenang
yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai
kekuasaan pribadi. Maka dari itu tindakan yang diperlukan adalah pembentukan
etika, moral dan disiplin di kalangan pejabat untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang atau pun pelanggaran etika pemerintahan lainnya yang sering
terjadi pada pemerintahan masa kini.
Referensi :