Minggu, 29 Juni 2014

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)





Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan 

Tugas dan Wewenang 

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas 
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang

1.  Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.  Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.  Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.  Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.   Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.    Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.     Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Visi dan Misi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:

Visi KPPU

Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Terwujud Ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”.

Misi KPPU

Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Pencegahan dan Penindakan
  • Internalisasi Nilai-nilai Persaingan Usaha
  • Penguatan Kelembagaan
Nilai-Nilai Dasar
  • Profesional
Profesional adalah sikap pegawai yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut. Implementasi nilai dasar adalah dengan membangun nilai-nilai profesionalisme dengan menerapkan asas kehati hatian,kecermatan dan ketelitian, berdasarkan kepada standar moral dan etika yang berlaku.
  • Independen
Independen adalah posisi yang mandiri dan bebas dari sikap intervensi atau tekanan dari pihak lain. Implementasi nilai dasar adalah dengan menjunjung tinggi independensi secara kelembagaan, organisasi, maupun individu, yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Kredibel
Kredibel adalah kualitas, kemampuan Pegawai atau KPPU untuk dapat menimbulkan kepercayaan dari pemangku kepentingan.
  • Transparan
Transparan adalah prinsip keterbukaan dalam mekanisme kerja KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Implementasi nilai dasar adalah dengan menerapkan keterbukaan, obyektif, tegas dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam setiap keputusan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Bertanggungjawab
Bertanggungjawab adalah kesadaran untuk menanggung akibat yang ditimbulkan. Nilai dasar tersebut diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh setiap penyelenggara kegiatan di KPPU dengan selalu memegang teguh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.


Struktur Organisasi

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KPPU didukung oleh sebuah Sekretariat dengan pimpinan dan barisan staf profesional yang tangguh. KPPU terdiri dari sembilan anggota yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota.





Contoh Kasus

KPPU Bidik Kartel Asuransi

BANYAK PENGADUAN BISNIS ASURANSI


Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut-sebut sedang mengendus adanya praktik kartel bisnis asuransi. Sementara dalam waktu dekat ini lembaga pengawas itu akan menyidangkan kasus dugaan kartel yang dilakukan salah satu bank besar dalam sektor asuransi.
“Terdapat kontrak bisnis antara bank dengan asuransi sehingga menyebabkan industri atau perusahaan lain tidak bisa masuk, karena kegiatan bisnis yang dominan dan tergolong monopoli berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU kepada Neraca, Kamis (27/3).
Menurut dia, kerja sama yang dilakukan antara bank dengan perusahaan asuransi harus terbuka dan memberikan kesempatan kepada industri lain untuk ikut serta berpartisipasi. Janganlah posisi bank menjadi dominan dengan menunjuk perusahaan asuransi tertentu yang harus diikuti oleh konsumen atau masyarakat perbankan.
“Konsumen berhak mendapatkan pelayanan dari industri perbankan manapun, baik itu dari pihak bank maupun perusahaan asuransi sehingga konsumen mendapatkan kebebasan dalam menentukan asuransi mana yang akan dipergunakan, ” ujarnya.
Chandra pun mengungkapkan bahwa kecurangan yang terjadi di bisnis asuransi ini berupa praktik monopoli atau kartel akan diselidiki dengan tepat dan bijak. Hal ini dilakukan supaya perusahaan asuransi lainnya bisa memasarkan produk asuransinya kepada bank lainnya.
“Aktivitas bisnis yang dilakukan di dunia industri asuransi harus terbuka terhadap pihak manapun sehingga tidak melanggar Undang-Undang persaingan usaha tidak sehat. Memang saya melihat ada beberapa perusahaan jasa keuangan yang bekerjasama berbentuk bancassurance hanya dilakukan secar terbatas dan tidak memperbolehkan perusahaan jasa keuangan lainnya masik dalam kerja sama tersebut. Oleh karenanya, hal ini tidak dapat terjadi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan aktivitas bisnis ini harus transparan juga,” ujarnya.
Praktik bisnis asuransi yang diduga berbentuk kartel, umumnya dalam kegiatan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kerugian dengan menetapkan besaran premi yang mirip sama antara perusahaan yang satu dan lainnya. Sementara dugaan monopoli asuransi umumnya dilakukan oleh bank penyalur KPR dan kredit mobil, dimana debiturnya wajib mengasuransikan hartanya ke perusahaan asuransi yang masih dalam satu grup bisnis dengan bank pemberi kreditnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan KPPU sudah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menukar data dan informasi sehingga kartel di dunia perbankan akan bisa diselidiki. Sinergi ini dilakukan untuk merubah perilaku palaku usaha untuk tidak dominan dalam dunia usaha ataupun perbankan.
“Dengan kerjasama ini maka bisa mendorong atas perilaku persaingan usaha yang sehat sehingga tidak terjadi monopoli atau kartel. Apabila menungkinkan sebelum 21 April 2014 akan ada MoU antara KPPU dengan OJK mengenai pertukaran informasi ini,” jelas Chandra. 

Kesulitan Pemasaran

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium indikasi adanya monopoli atau kartel dalam bisnis asuransi di Indonesia. Kecurigaan tersebut karena banyaknya perusahaan asuransi yang sulit memasarkan produknya di dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan, saat ini kebanyakan perusahaan asuransi menjalin kerjasama dengan perusahaan tertentu seperti perbankan untuk memasarkan produknya.

"Kami sebagai OJK harus memastikan tidak ada bisnis semacam itu, kalau hanya business to business menyebakan industri lain nggak bisa masuk, itu nggak fair," ujarnya di  Jakarta, kemarin.

Untuk itu, pihaknya akan berdiskusi dan mengatur terkait hal ini dengan para dewan komisioner di OJK. Hal ini untuk mengantisipasi melebarnya monopoli distribusi produk asuransi pada satu perusahaan tertentu.

Menurut pengamat auransi M Syakir Sula, adanya kontraktual business to business seperti bank atau asuransi, atau yang berada dalam satu grup sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, jangan sampai menguasai sepenuhnya. Karena dengan penguasaan satu grup 100% dapat menutup profesionalisme.  “Jadi yang bagusnya itu ketika ada bank dan anak asuransi tidak 100% yang masuk itu asuransi milik dia.” ucapnya.
Melainkan, kata dia, hanya sekitar 70% dan  30% sisanya dilepas ke market. Hal itu dimaksudkan untuk mengontrol kualitasnya di pasar. Sehingga jika OJK mencium adanya praktik kartel di industri asuransi dan akan mengatur hal tersebut tentu akan menjadi lebih baik. “Sekarang ini belum ada aturannya. Sehingga ini bagus jika nanti OJK akan mengatur hal itu.” ujarnya.
Menurut pengamat asuransi Herris Simanjuntak, biasanya industri keuangan bekerjasama dengan tiga  pihak dari industri asuransi. “Kalau bekerjasamanya hanya dengan satu, itu kurang wajar. Tetapi biasanya industri keuangan bekerjasama dengan minimal tiga perusahaan. Sejauh ini memang seperti itu, jadi belum bisa dikategorikan sebagai kartel bancassurance,” ungkapnya.
Bahkan ia mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjaga agar kerjasama tidak menjerumus ke arah kartel. “KPPU sudah menjaga-jaga agar tidak terjadi kartel. Makanya dibikin minimal 3 perusahaan. Kalaupun ada salah satu yang ditunjuk adalah anak usaha bank tersebut maka itu adalah hak bank untuk memilih. Namun untuk terpilih bekerjasama tentunya ada syarat-syaratnya misalnya jumlah cabang dan tingkat kecukupan modalnya harus diperhatikan,” tukasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihak bank juga harus melakukan penilaian tingkat solvabilitas, surat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), memenuhi kebutuhan yang berlaku serta memantau, menganalisa dan mengevaluasi perusahaan asuransi secara berkala dan sewaktu-waktu.

Pengaduan Konsumen

Hingga akhir Maret 2014, OJK menerima sedikitnya 50% dari total pengaduan pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah mengenai layanan produk asuransi. Pengaduan mayoritas berupa klaim yang tak dibayarkan.

"Di Indonesia ada puluhan juta pemegang polis. Komplain kepada industri keuangan terbesar dari asuransi, kemudian perbankan dan pasar modal. OJK menerima 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi," kata Dumoly.

Dumoly menganggap komplain terhadap industri asuransi tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi risiko bisnis. Dia mengimbau industri asuransi tidak mengkhawatirkan hal ini dan tetap fokus memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah ke depan.

Adapun mengenai pengaduan kepada industri asuransi, menurut dia, sebagian besar karena perusahaan asuransi yang diadukan telah dicabut ijin usahanya ataupun mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU). Ini secara logika memang akan banyak menimbulkan banya pengaduan.

"Yang mengadu 70 % karena memang perusahaan asuransi sudah dicabut izinnya atau PKU. Which is secara concern itu pasti banyak yang mengadu. Yang sekarang banyak aduan itu mereka (perusahaan asuransi) tidak bayar nasabah karena di-PKU, dicabut izin, dan sebagainya," ujar Dumoly.

Namun demikian, ia mengatakan pengaduan tidak banyak terjadi di perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum. Kalaupun ada pengaduan, menurut dia,  pengaduan yang datang lebih kepada hal-hal yang sifatnya administratif. Menurut saya KPPU sudah menjalankan tugas dengan baik dan bisa menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi. Mungkin ada beberapa perkara yang belum tuntas di selesaikan karena beberapa hal yang rumit. Namun sebagian besar sudah terselesaikan, dan menurut saya kasus asuransi ini segera diselesaikan. Karena sudah banyak pengaduan dari masyarakat tentang asuransi ini maka KPPU harus segera menuntaskannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.






Sumber :